Kasus antasari

Skenario Apa di Balik Pembunuhan Karakter Antasari?

Kompas.com - 16/12/2011, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indepedensi hukum di Indonesia sering kali diuji dengan adanya intervensi politik. Kasus tuduhan pembunuhan yang menimpa Antasari Azhar adalah salah satu contoh politisasi hukum yang mempunyai skenario tersendiri di balik kasus ini.

Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, diduga korban permainan politik. Disinyalir, tuduhan kasus pembunuhan yang dilimpahkan kepadanya "diadakan" hanya sekedar untuk menutupi kasus dugaan korupsi pengadaan ICR (Identity Character Recognation) - IT (Information Technology) KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada pemilihan legislatif 2009. Saat itu, beliau masih menjabat sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi ini timbul ketika Antasari Azhar 'mencium' adanya ketidakberesan pada proses perhitungan suara Pemilu 2009," ujar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, dalam siaran pers diskusi "Skenario Apa Dibalik Pembunuhan Karakter Antasari Azhar?" di Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Teknologi ICR yang canggih dan memakan biaya hingga Rp 170 miliar ini, lanjut Bambang, seharusnya cepat dalam mentabulasi perhitungan suara. Namun, pada kenyataannya, perhitungan suara berlangsung lambat dan banyak kesalahan, sehingga pada akhirnya KPU menggunakan perhitungan manual, yang sangat mudah dimanipulasi.

"Hal ini terasa janggal bagi Antasari, penyelidikan akan dugaan korupsi IT KPU pun segera dijalankan, dan diketahui, pemenang tender pengadaan IT KPU ini adalah pengusaha yang sangat dekat dengan lingkunan Istana," kata Bambang.

"Ketika itu, Antasari yang menjabat sebagai Ketua KPK, sedang berusaha membuka tabir kasus Century, kejanggalan tidak berfungsinya IT KPU, dan yang paling sangat jelas, beliau mengungkap kasus korupsi BI dengan menjebloskan Aulia Pohan," lanjut Bambang.

Ia menambahkan, implementasi hukum bukan lagi memihak kebenaran, tetapi telah berpindah haluan kepada kepentingan pemegang kekuasaan.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna," katanya.

Bambang mengatakan, sederet peristiwa hukum di Indonesia, seperti kasus Bibit-Chandra dan Antasari, skandal Bank Century dan IT KPU, calo anggaran dan mafia hukum, jual-beli legislasi, pemalsuan surat MK, serta penyelesaian kasus korupsi yang tidak kunjung usai menunjukkan "keloyoan" penegakan hukum. Hal ini dapat diperparah jika ranah hukum diperdaya oleh pemilik kepentingan pribadi atau golongan.

Sementara itu, Permadi (politikus) di tempat yang sama bahkan menyatakan, berbagai persoalan hukum ini bukan pengadilan sesat, tetapi pemerintah sesat.

"Tidak ada penyelesaian hukum, yang ada hanyalah deal-deal untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum. Sementara pemerintah sesat masih berkuasa, Antasari Azhar tidak mungkin lolos dari kasusnya yang sekarang ini dalam proses menunggu putusan PK (Peninjauan Kembali)," jelas Permadi.

Magdir Ismail (pengacara Antasari) mengatakan, beberapa fakta hukum yang sudah sangat jelas saat ini antara lain:

1. Foto-foto luka korban paralel, satu di pelipis kiri, satu di belakang kepala telinga kiri.

2. Foto-foto di mobil, lobangnya vertikal

3. Dari visum, bisa ditunjukkan satu lagi lubang, yang sebenarnya tembus dari belakang kepala

4. SMS ancaman tidak pernah terbukti ada sampai sekarang. Isi dari hasil rekaman nomor telepon almarhum menyatakan tidak pernah ada komunikasi antara Antasari dengan korban, dan forensik IT juga mengatakan, tidak ada SMS antara nomor ponsel Antasari dan Nasruddin (almarhum)

5. Antasari dicekal, padahal belum pernah ditetapkan jadi tersangka.

6. Polri memberitahukan, surat itu dibuat tanggal 28 april, tapi isinya kejadian pada tanggal 4 Mei

7. Salah satu tersangka, Wiliardi Wizard, dalam BAP di pengadilan mengakui, bahwa dia menandantangani BAP, karena dijanjikan hanya akan kenai hukuman disiplin, bukan dihukum di pengadilan.

Rasanya, ungkapan 'tak mungkin membersihkan lantai kotor dengan menggunakan sapu yang kotor juga' menggambarkan situasi, bahwa pembenahan ranah hukum maupun politik di Indonesia hanya dapat berhasil jika tidak ada intervensi kedua belah pihak. Jika tidak, malah akan semakin runyam keadaannya. Biarlah kasus tuduhan pembunuhan yang menimpa Antasari Azhar dapat dibuktikan kebenarannya dan hal serupa tidak terjadi pada mereka yang juga berjuang demi keadilan.

Pada akhirnya, hukum harus mengacu kepada fakta kebenaran yang ada jika ingin mewujudkan keadilan. Terciptanya keadilan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau