Perlindungan Negara Melemah

Kompas.com - 16/12/2011, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Perjuangan sedikitnya enam juta tenaga kerja Indonesia (TKI) mencari nafkah di luar negeri kini semakin keras. Mereka harus menghadapi sendiri praktik eksploitatif agen penempatan, oknum pegawai pemerintah, sampai pengguna jasa, karena perlindungan negara kian lemah.

Hal ini menjadi sorotan peserta diskusi publik yang diselenggarakan Migrant Care dalam rangka Hari Buruh Migran Internasional, Jumat (16/12/2011). Diskusi dibuka Wakil Menteri Luar Negeri Wardana tanpa seorang pun pejabat eselon I dan II Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sedikitnya enam juta TKI bekerja di luar negeri. Banyak yang sukses, tetapi ada juga yang menjadi korban eksploitasi.

Mantan TKI di Hong Kong, Tina Tri Utami mengungkapkan, mereka seperti tidak terhubung dengan pemerintah begitu tiba di negara penempatan.

TKI Hong Kong masih bergulat dengan biaya penempatan yang tidak transparan. Agen penempatan yang nakal bisa memotong gaji TKI berbulan-bulan lalu memengaruhi pengguna jasa memutus kontrak sehingga TKI terpaksa mengulang proses kerja dari awal lagi.

Ribuan TKI tak berdokumen di Malaysia dalam proses pemutihan juga harus bersaing dengan calo yang menjual tiket antrean di depan KBRI Kuala Lumpur Rp 1,4 juta per orang. Belum lagi TKI terancam hukuman mati di berbagai negara.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri harus mengembalikan peran perlindungan dari pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) ke pemerintah. Namun, Anis mengkhawatirkan proses dan substansi revisi.

Anis meminta revisi UU harus meningkatkan kewenangan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan TKI dan menekan biaya penempatan. "Usulan kami, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dibubarkan saja dan pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan TKI," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta masyarakat tidak berangkat bekerja ke luar negeri sebelum siap.

Mennakertrans berharap, dinas ketenagakerjaan membenahi sistem penempatan TKI karena berkait langsung dalam proses perekrutan calon TKI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau