JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memerintahkan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi untuk membuka penuh loket untuk pembayaran setoran pajak sampai dengan pukul 15.00 selama tanggal 21 Desember hingga 30 Desember 2011. Hal ini untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak menjelang akhir tahun.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2011).
"Khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bank/Pos Persepsi mulai tanggal 21 Desember sampai dengan 29 Desember 2011 membuka penuh loket penerimaan setoran pajak sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat," sebut Dedi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pebendaharaan Nomor 73/PB/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapai Akhir Tahun Anggaran 2011. "Dengan pemberitahuan pelayanan pembayaran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak," tutup Dedi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang