Siapa Merambah Lahan?

Kompas.com - 20/12/2011, 02:15 WIB

Transtoto Handadhari

Seperti diberitakan Kompas (17/12), kasus Mesuji berpotensi menjadi konflik sosial lapangan yang meluas dalam jangka panjang. Apalagi, masalah land tenure yang mengatur lahan adat dan lahan negara tidak kunjung bisa diselesaikan. 

Konflik Mesuji adalah sebuah contoh pergolakan di hilir dari sebuah kebijakan hulu pertanahan yang semrawut serta pengelolaan kawasan hutan yang setengah-setengah. Dalam setiap kasus pertanahan, sudah jamak masyarakatlah yang selalu diposisikan sebagai perambah lahan, baik di kawasan hutan maupun di lahan usaha yang sudah memiliki perizinan dari pemerintah yang berwenang.

Maka, sah pula jika aparat keamanan berpihak kepada pemerintah atau pemegang izin usaha lahan. LSM sebaliknya hampir selalu berpihak kepada masyarakat meski dengan atau tanpa alasan keabsahan legalitas penguasaan lahan. Karena memang inilah ”lahan” kerja mereka yang tak urung selalu menampakkan adanya bias persepsi. Yang memprihatinkan, tak pernah dibahas secara cermat dan komprehensif kebijakan hulu pertanahan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan seperti kasus Mesuji.

Tata ruang wilayah

Sebelum adanya penataan ruang wilayah, kawasan hutan ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Peta TGHK, yang disusun dengan sangat cepat pada awal dekade 1980-an, menggunakan dasar SK Menteri Pertanian tahun 1980 yang sangat sederhana dan peralatan seadanya—memang disusun untuk menyelamatkan kawasan hutan dan ekosistem lingkungan yang diprediksi segera berkembang mengkhawatirkan.

Pesatnya pembangunan yang memerlukan lahan hutan memunculkan upaya penataan ruang mulai tahun 1990-an. Ironisnya, sampai kini Peta TGHK masih diacu karena hasil padu serasi antara TGHK dan rencana tata ruang wilayah provinsi belum juga tuntas, bahkan selalu muncul keinginan revisi di tingkat kabupaten.

Pemahaman filosofi tata ruang yang hanya dianggap upaya mengatur alokasi lahan untuk berbagai kepentingan, apalagi ditambah penetapan angka adanya minimal 30 persen kawasan hutan di setiap wilayah daerah aliran sungai atau daratan yang termuat dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, merupakan kenaifan yang sangat mendasar, yang jadi biang permasalahan tata ruang yang tiada habisnya.

Keabsahan kuasai lahan

Apakah keabsahan sebuah perizinan penggunaan lahan adalah legal dan, karenanya, layak dibela? Ternyata izin yang sah di negeri ini belum tentu legal. Jika mengacu pada UUD 1945, UU Pertanahan, dan sejumlah aturan serta konvensi pertanahan yang diakui, masyarakat berada di pihak yang seharusnya diutamakan kepentingannya. Namun, pemahaman tentang lingkungan ataupun kelestarian biodiversitas menuntut adanya upaya sungguh-sungguh menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Keseimbangan yang harus dilakukan terbentur penguasaan lahan oleh masyarakat yang sudah telanjur tidak dikendalikan. Sulitnya memperoleh kesepakatan antarinstansi pemerintah, lajunya pembangunan yang memerlukan lahan yang tak bisa dihentikan, atau bahkan obyek usaha berada di dalam kawasan hutan menyebabkan pemerintah memaksa mengeluarkan perizinan tanpa kecermatan penguasaan lahan di lapangan atau tidak jarang pula tumpang tindih.

Masyarakat (adat) yang telah turun-temurun berada di dalamnya tak jarang justru dianggap sebagai perambah. Apalagi, yang berada di hutan lindung atau hutan konservasi harus dikeluarkan dari areal hutan. Konflik sosial pun pecah, masyarakat merasa tak dianggap sebagai rakyat. Satu hal yang selayaknya dipahami, penunjukan lahan sebagai kawasan hutan saja belum cukup kuat secara hukum sebagai lahan yang harus dilindungi pemerintah dari ”perambahan” oleh pihak mana pun.

Masyarakat marjinal yang terpaksa tinggal di mana saja di lahan yang mampu menghidupi dan terbuka tanpa penguasaan tentu tak bisa dianggap merambah. Masyarakat tak mampu berpikir tentang sebuah kawasan atau lahan larangan. Mereka bisa masuk ke hutan, tinggal di bantaran sungai, membuat rumah di pinggir jurang ataupun di lembah yang rawan banjir karena memang pendidikan masalah keselamatan ataupun kemampuan ekonomi mereka belum bisa menggugah kesadaran dan ketaatan atas hukum yang sebenarnya juga tak mereka ketahui.

Melihat pada basis konvensi, aturan tentang pertanahan, hak-hak masyarakat adat yang harus dihormati, ataupun fungsi lingkungan yang harus diciptakan tanpa mengorbankan masyarakat penghuni, pemerintah bisa saja justru yang merambah lahan. Dalam banyak kasus, perizinan yang diterbitkan—seharusnya menganut fakta ”clear and clean”—sangat sering tak memperhatikan apalagi mempertimbangkan kondisi sosial budaya yang sudah ada.

Di sisi lain, banyak pula terjadi masyarakat yang sering kali ”menjengkelkan” pemerintah ataupun pengusaha pemegang lisensi pengusahaan lahan karena tiba-tiba saja muncul mengklaim penguasaan sebuah lahan jika tahu akan ada proyek di sana. Kemiskinan, kebutuhan akan pangan, tidak adanya intensifikasi akses produktif ke sumber daya alam yang ada, dan pendidikan rendah menyebabkan terjadinya modus tersebut.

Akibat paling buruk, terbentanglah lahan kosong telantar tetapi rapat dengan pengakuan kepemilikan yang menyulitkan pengembangan pembangunan ekonomi. Kasus Mesuji hanya sebuah awal dari letupan konflik yang akan meluas jika tak segera ditangani dengan bijak.

Pemerintah tak sekadar harus proaktif turun ke lapangan menjernihkan persoalan, tetapi juga harus segera mengambil langkah-langkah perbaikan kebijakan hulu yang secara seimbang juga berpihak pada hak-hak hidup dan kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah harus mampu diandalkan untuk menjaga hak pengusaha memperoleh jaminan kepastian lahan usaha serta iklim usaha yang aman. Penataan pemanfaatan lahan secara cermat, produktif, dan tetap menjamin keamanan fungsi ekosistem lingkungan serta jaminan keabsahannya harus menjadi kebijakan politik di negeri ini.

Transtoto Handadhari Ketua Umum Yayasan Green Network Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau