PKBN Berniat Gabung dengan Partai Lain

Kompas.com - 20/12/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) akan menempuh jalur politis di samping menempuh jalur hukum agar dapat tetap melaju ke Pemilihan Umum 2014.

"Opsi politik itu bermacam-macam, bisa fusi partai politik, parpol lain yang bisa berbadan hukum. Bukan kepada mereka yang merintangi PKBN," kata Ketua PKBN, Yenny Wahid di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (20/12/2011).

Langkah PKBN untuk mengikuti Pemilu 2014 terganjal setelah Kemenkum HAM memutuskan bahwa partai besutan Yenny itu tidak lolos verifikasi badan hukum. Hari ini, puluhan masa PKBN mendatangi kantor Kemenkum HAM untuk memprotes hasil verifikasi tersebut.

"Pengikut Gusdur tidak bisa dibendung dan pasti akan ikut pemili 2014. Dengan cara ini mereka berusaha menjegal kami, kami akan bangkit kembali, dan 2014 kami akan menjadikan momen ini sebagai pembelajaran, sebuah semangat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan," ucap putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Yenny juga mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum atas putusan verifikasi parpol yang dilakukan Kemenkum HAM itu. Dia menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam verifikasi tersebut.

"Misalnya dokumen kami tiba-tiba dikatakan gak ada, untunglah kami punya fotokopi berkasnya semua, kemudian dokumen konfidensial tiba-tiba beredar di tempat orang lain," kata Yenny.

Kejanggalan lainnya, lanjut dia, ditemukan dokumen resmi Kemenkum HAM yang berisi hasil verifikasi itu beredar di tangan pihak-pihak yang tidak seharusnya.

"Jadi ada banyak sekali kejanggalan, demikian juga dalam berbagai komunikasi kami dengan berbagai pejabat Kumham, dari awal diarahkan ke kami untuk menuntut secara hukum, ini tentu menjadi pertanyaan," paparnya.

Selain itu, Yenny menilai bahwa arahan dari pihak Kemenkum HAM terkait standar verifikasi berubah-ubah.

"Termasuk dokumen seperti apa yang boleh diserahkan atau tidak, awalnya seperti ini, terakhirnya lain lagi. Jadi kami merasa ditipu sekali oleh Kemenkum HAM karena disesatkan dalam banyak proses, dan kemudian terakhirnya dinyatakan tidak lolos," katanya.

Saat mendatangi Kemenkum HAM bersama puluhan kader PKBN hari ini, Yenny diterima oleh staf Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau