JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memastikan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap cek perjalanan. "Ibu Miranda kemungkinan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan di Jakarta, Selasa (20/12/2011).
Namun, kapan persisnya Miranda diperiksa, Johan belum dapat memastikan. Menurut Johan, KPK akan memeriksa para saksi terlebih dulu sembari menunggu kondisi tersangka kasus itu, Nunun Nurbaeti, benar-benar pulih. Nunun belum menjalani pemeriksaan intensif di KPK sejak tertangkap di Thailand (7/12/2011) kemudian dipulangkan ke Indonesia (10/12/2011). Istri mantan Wakil Kepala Polri,Komjen (Purn) Adang Darajatun itu mendadak sakit di tengah pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK (12/12/2011) sehingga dilarikan ke rumah sakit.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka karena diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Dia juga beberapa kali bersaksi di persidangan sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus tersebut.
Saat bersaksi, Miranda mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian cek tersebut. Menurut Miranda, dirinya yang pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu dapat dengan mudah lolos sebagai Deputi Gubernur Senior BI tanpa perlu menyuap. Sejak tahun lalu, KPK mencegah Miranda bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang