Suap kemenakertrans

Peran Tamsil dan Ali Mudhori Dominan

Kompas.com - 21/12/2011, 02:51 WIB

Jakarta, kompas - Peran Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Limrung dan mantan anggota tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, dominan dalam pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/12). Nyoman adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) nonaktif yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.

Namun, Ali dan Tamsil yang dijadwalkan menjadi saksi mangkir dari persidangan. Ketidakhadiran Ali dipersoalkan jaksa karena dalam sidang sebelumnya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan di bawah sumpah akan hadir di persidangan berikutnya. Ali akan dipanggil paksa untuk persidangan berikutnya.

Peran dominan Tamsil diungkapkan oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Djoko Sidik Pramono. Menurut Djoko, dia pernah diminta oleh Ali untuk menjelaskan di depan Tamsil soal program Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang menjadi andalan direktoratnya. Penjelasan itu dilakukan di Hotel Crown, Jakarta, Februari 2011.

Djoko mengatakan, sebelumnya dia ditawari Ali dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, bahwa ada dana Rp 1 triliun dari APBN Perubahan 2011 yang dialokasikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Belakangan dana itu diketahui adalah dana PPIDT. Saat itu, Ali memberi informasi ada dana Rp 1 triliun, tetapi dia tak percaya. ”Karena direktorat saya saja anggarannya hanya Rp 600 miliar,” kata Djoko.

Meski tak percaya, Ali dan Sindu kembali mendatangi Djoko dan memintanya menjelaskan di hadapan Tamsil soal program di direktoratnya yang bisa dibiayai dari dana APBN-P. Belakangan, Djoko mengakui direktoratnya tak kebagian dana itu. Menurut dia, kemungkinan Tamsil tak tertarik mencairkan dana PPIDT untuk program KTM.

Tamsil juga berperan menghubungkan Djoko dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau