JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, menyatakan bahwa keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa meningkatkan kualitas dan manfaat pengawasan bank bagi perekonomian nasional. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka apa yang diupayakan pemerintah ini menjadi sia-sia.
"Bank Indonesia berpandangan bahwa implementasi pasal 34 UU Bank Indonesia yang direalisasikan dengan pembentukan OJK harus dan tidak bisa tidak meningkatkan kualitas dan manfaatkan pengawasan bank bagi perekonomian nasional," ujar Darmin dalam Seminar Nasional Otoritas Jasa Keuangan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu ( 21/12/2011 ). Karena UU OJK yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 27 Oktober 2011 kemarin ditujukan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
OJK pun diharapkan mampu untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ini dilakukan melalui sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, OJKÂ mempunyai sejumlah wewenang antara lain melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Termasuk juga kewenangan perijinan kepada Lembaga Jasa Keuangan.
"Karena kalau kita tidak mampu mewujudkan pengawasan yang lebih baik, pengaturan yang lebih baik dari sekarang ini kita tengah melakukan pekerjaan yang sia-sia," tegas Darmin.
Untuk diketahui saja, peralihan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK akan dilakukan pada 31 Desember 2013 .
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang