JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menilai Ismail bin Janim, ipar Inong Malinda Dee telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Atas dasar itu, Ismail dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, plus denda sebesar Rp 350 juta, dipotong masa tahanan enam bulan.
"Terdakwa patut menduga bahwa dana yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana, sehingga unsur patut menduga dianggap terpenuhi," kata Jaksa Penuntut Umum Helmi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU itu, Ismail dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 th 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 2010 tentang Pencucian Uang yang menjadi tuntutan primer.
Suami Visca Lovitasari ini dianggap terlibat dalam 61 transaksi penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda dengan nilai total mencapai Rp 21 Miliar. Uang tersebut tidak lama mengendap di rekening Ismail. Oleh Malinda, Ismail kemudian diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening lain. Kebanyakan tujuan akhir transfer dana tersebut bermuara ke rekening Malinda sendiri.
Ada juga pihak lain yang memperoleh limpahan dana panas Malinda adalah rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa, perusahaan yang dikelola Malinda, sebanyak dua transaksi transfer, rekening Visca Lovitasari, adik kandung Malinda, sebanyak enam transaksi transfer, dan rekening Andhika Gumilang, suami siri Malinda, sebanyak dua transaksi.
Dari perannya tersebut, Ismail mendapatkan komisi dari Malinda sebesar Rp 2 - 5 juta per transaksi. Terkait tuntutan JPU, kuasa hukum diberi waktu dua minggu oleh Ketua Majelis Hakim Kusno, SH untuk menyampaikan tanggapannya. Tanggapan akan dibacakan dalam sidang berikut pada 4 Januari 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang