KPPU: Akuisisi Indosiar Tidak Melanggar Undang-undang

Kompas.com - 21/12/2011, 18:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (21/12/2011), mengeluarkan pendapat tentang pengambilalihan saham perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.

Tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTek).


Pendapat KPPU yang ditandatangani Ketua KPPU Nawir Messi ini merupakan kesimpulan dua rangkaian proses. Pertama, pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi. Kedua, penilaian komisi. Pemberitahuan (notifikasi) dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTek) kepada KPPU pada 20 Juni 2011 dan dinyatakan lengkap pada 20 Juli 2011.

Pada rentang 20 Juni 2011 hingga 20 Juli 2011, EMTek melengkapi dokumen yang diminta Komisi melalui Surat Penetapan 48/KPPU/Pen/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011. Dalam proses penilaian yang berlangsung sejak 20 Juli 2011 hingga 24 November 2011, Komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar, serta checklist justifikasi.

Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya, yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.

HHI adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) di mana dalam konteks ini, konsentrasi pasar yang terhimpun dari 6 grup lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah 2.355,26 (pra-akuisisi).

Grup dimaksud meliputi RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup; TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki PARA Grup; AN TV dan TV ONE dimiliki BAKRIE Grup; SCTV dimiliki EMTeK Grup; IVM dimiliki Salim Grup; dan Metro TV dimiliki Media Grup.

Sementara perubahan konsentrasi pra dan post akuisisi menunjukkan bahwa perubahan konsentrasi pasar akibat dari akuisisi ini adalah 216,01 atau melebihi 150 poin yang diperoleh dari perubahan konsentrasi praakuisisi sebesar 2.355,26 dan postakuisisi sebesar 2571,27.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau