JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Resersa Kriminal Polisi Republik Indonesia, Tindak Pidana Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi Belanda-Jakarta.
Dari sebelas orang tersangka, Polisi baru menangkap tiga orang sementara delapan orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Inspektur Jendral Saut Usman Nasution di gedung Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/12/2011).
"Tanggal 14 desember lalu, tim khusus dari tindak pidana narkotika meringkus YUN di sekitar Harco Mangga Dua Blok R No. 35, Jakarta Pusat karena menyimpan narkotika jenis ekstasi dan shabu di gudang miliknya," ujarnya.
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari Belanda. Atas keterangan YUN, terungkap bahwa peredaran ekstasi dan shabu dari Belanda ke Indonesia tersebut dikendalikan oleh VER dan MAR.
Sementara tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang adalah NN, AR, RIS, SN, AN, FR, BC dan GN. "Berdasarkan keterangan dari VER dan MAR, ekstasi serta shabu tersebut berasal dari Belanda yang dikirim BC dan dibiayai oleh GN," tambahnya.
BC dan GN adalah warga negara Belanda. Barang bukti yang disita adalah 17 plastik berisi 5.000 butir ekstasi berwarna biru muda dengan total keseluruhan 85.000 butir ecstasy serta 3 plastik berisi 1.000 gram kristal putih jenis shabu dengan total keseluruhan 3.000 gram.
Seluruh barang haram tersebut memiliki kualitas nomor satu. Ketiga tersangka dikenakan pasal primer 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara serta subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang