Pemerkosa livia

Terdakwa Diancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 22/12/2011, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Empat terdakwa pembunuh, perampok, dan pemerkosa Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang perdana, Rabu (21/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap bahwa mereka merencanakan kejahatan tersebut.

Jaksa Didi Karyanto membacakan kronologi kejahatan, peran para terdakwa, serta percakapan mereka sebelum dan saat melakukan kejahatan. ”Ntar, kalau melawan, matiin aja,” kata jaksa menirukan ucapan salah satu terdakwa, seperti tercantum dalam surat dakwaan.

”Terdakwa mengambil uang Rp 234.000 di dompet korban dan memasukkan di saku celana sebelah kiri. Terdakwa juga mengambil ponsel Sony Ericsson dan memasukkan di saku celana sebelah kanan. Ponsel Blackberry juga diambil, dimasukkan ke saku belakang,” kata jaksa.

Dari kejahatan itu, para terdakwa mendapat bagian uang Rp 200.000 setelah menjual ponsel dan Blackberry milik korban.

Empat terdakwa, yaitu IS alias Toco (22), RS alias Remon (20), MF alias Adul (19), dan AP alias Apri (22), didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Keempat orang itu adalah sopir tembak angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo. Kejahatan terhadap Livia dilakukan di dalam angkot tersebut saat Livia pulang dari kampus pada 16 Agustus.

Jenazah Livia dibuang di Cisauk, Tangerang, dan ditemukan pada 21 Agustus. Polisi berhasil meringkus dua pelaku lima hari setelah kejadian dan dua pelaku lain beberapa hari kemudian.

Majelis hakim yang dipimpin L Sormin memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mempelajari tuntutan jaksa dan mengajukan eksepsi.

”Saksi-saksi juga harap segera dipersiapkan, ada 10 orang dari keluarga dan rekan-rekan. Sidang dilanjutkan hari Selasa, 10 Januari 2012,” kata Sormin.

Setelah hakim mengetok palu dan terdakwa akan dibawa pergi dari ruang sidang, salah seorang dari hadirin menyerbu ke depan ruang sidang sambil berteriak dengan nada marah hendak menerjang para terdakwa. Petugas lalu menenangkan dan membawa pengunjung itu keluar.

Orang itu mengatakan sebagai sepupu jauh Livia bernama Alung (30). ”Saya akan terus mengikuti sidang ini. Kita belum tahu apa eksepsi mereka. Yang pasti supremasi hukum harus ditegakkan. Apalagi di antara mereka ada yang residivis,” ujar Alung. (fro)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau