PAREPARE, KOMPAS -
Keterangan yang diperoleh, Jumat (23/12), menyebutkan, PTSP Parepare awalnya dibentuk dengan nama Sistem Pelayanan Perizinan Satu Atap (Sintap) Tahun 2001. Saat ini PTSP Parepare setidaknya bisa melayani 72 jenis perizinan dan penanaman modal, seperti surat izin tempat usaha (SITU) maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun PTSP Parepare mendapatkan Investment Award dari Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2011 sebagai penyelenggara PTSP terbaik tingkat kota.
Kendati demikian, masyarakat menilai PTSP belum sepenuhnya memudahkan mereka. Idrus (30), Direktur Umum PT Yala Berkah Indonesia, pengembang perumahan, mengatakan, tetap harus mengurus berkas-berkas ke Dinas Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dan Badan Lingkungan Hidup seorang diri. ”Di dinas dan badan inilah justru pungutan liar masih terjadi. Kami kira bisa semua diurus di PTSP ternyata tidak,” ujar Idrus, Jumat.
Idrus mengungapkan, petugas meminta bayaran Rp 50.000 untuk setiap tanda tangan. Kalau tidak bayar, berkas didiamkan.
Kepala PTSP Kota Parepare Haryanto mengakui masih ada oknum yang menarik biaya di luar aturan kepada masyarakat. Dia juga mengatakan, PTSP memang hanya memproses perizinan yang berkasnya sudah lengkap. ”Tidak semua wewenang dilimpahkan kepada kami. Urusan pertanahan misalnya, tidak bisa kami urus,” ujarnya.