Insiden bima

Polri: Pembubaran Aksi Tak Terkait Tambang

Kompas.com - 25/12/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI membantah pembubaran unjuk rasa di Pelabuhan Sape Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12/2011), untuk kepentingan pertambangan. Pembubaran diklaim terpaksa dilakukan lantaran unjuk rasa telah mengganggu kepentingan umum.

"Massa telah memblokir kawasan pelabuhan sejak 19 Desember sehingga sangat mengganggu kepentingan umum, terutama aktivitas perlintasan barang dan orang dari NTB ke NTT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada Kompas.com, Minggu ( 25/12/2011 ).

Boy mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk mengembalikan fungsi pelabuhan. Sebelum pembubaran paksa, kata Boy, pihaknya telah memediasi antara para pengunjuk rasa dengan Pemda Bima.

"Namun mereka tetap melakukan aksinya dan membawa berbagai jenis senjata tajam dan bom molotov," kata Boy.

Polri ditunggangi

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch menilai, berbagai benturan antara polisi dengan rakyat di berbagai daerah lantaran Kepolisian telah dimanfaatkan pemerintah pusat untuk kepentingan pengusaha besar atau pihak asing.

"Pemerintah pusat dan daerah makin kehilangan nasionalisme dalam menyikapi kepentingan pengusaha, terutama pengusaha asing. Uang sudah membuat para pejabat seperti agen-agen asing. Akibatnya, mereka tidak peduli dengan keluhan rakyat akan kerusakan lingkungan hidup yang mengganggu ekosistem dan sumber hidup rakyat," kata Neta.

"Ironisnya, saat rakyat berusaha membela hak-haknya, polisi atas nama ketertiban umum malah melakukan penembakan. Padahal, jika polisi konsisten melakukan penegakan hukum, polisi harus lebih dulu menangkap pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam pengerusakan lingkungan," pungkas Neta.

Seperti diberitakan, dalam pembubaran paksa itu, dua orang dari massa yang berunjuk rasa, yakni Arief Rachman (18) dan Syaiful (17) tewas. Tiga orang provokator ditangkap yakni H (DPO Polda NTB), A alias O, dan Sy. Jumlah massa yang diamankan dan diambil keterangan di Polres Bima sebanyak 31 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau