Pemilik Angkot Lolos dari Jerat Pidana

Kompas.com - 26/12/2011, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap tukang sayur bernama RS (35) tetap empat orang. Tiga orang sudah ditangkap yakni YBR (18), DR (18), dan AI (19). Sementara satu orang lagi yakni MSD masih diburu aparat kepolisian.

Kombes Mulyadi juga memastikan pemilik mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi berplat nomor B 2002 VT tidak bisa dijerat pidana. "Dia tidak kena, karena dia tidak mengetahui kalau angkotnya dipindahtangankan," ujar Mulyadi, Senin (26/12/2011), kepada para wartawan di Mapolres Kota Depok.

Menurut Mulyadi, meski terjadi kontrol yang lemah dilakukan oleh pemilik angkot, pihaknya tidak bisa serta merta memidanakan pemilik angkot dengan tindak pidana pembiaran atau pun kelalaian. Lagi-lagi, kata Mulyadi, kasus perampokan dan pemerkosaan itu terjadi tanpa sepengetahuan pemilik angkot.

Selain itu, pemilik angkot hanya kenal dengan sopir resmi yang disewakan mobil yakni Umar. Umar sendiri sempat menghilang setelah kasus ini mencuat. "Tapi Umar juga tidak bisa dipidanakan karena untuk sampai angkot itu ke tangan pelaku, ada orang ketiga lagi, jadi tidak langsung dari Umar ke pelaku," imbuh Mulyadi.

Oleh karena itu, lanjut Kapolres, yang perlu dilakukan adalah upaya pencegahan tindak kejahatan kembali terulang di angkutan umum. "Caranya adalah dengan memakai seragam dan ID pengemudi dan kenek, ini salah satu upaya pencegahan untuk menghindari sopir tembak," papar Mulyadi.

Polisi menahan tiga orang pelaku yakni YBR alias R, DR alias D, dan seorang perempuan yang merupakan kekasih YBR yakni AI (18) terkait kasus perampokan dan pemerkosaan RS yang terjadi pada 14 Desember lalu di dalam mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Sementara satu orang pelaku lagi yakni MSD masih dalam pengejaran polisi.

Seluruh pelaku ini dianggap bertanggung jawab telah melakukan kejahatan pidana terhadap RS. RS yang berprofesi sebagai tukang sayur itu pada tanggal 14 Desember lalu menaiki mikrolet M26 yang dikendarai pelaku untuk berbelanja sayuran ke Pasar Kemiri Muka, Depok. Namun, naas di tengah jalan justru RS diperkosa, dirampok, lalu dibuang di tengah jalan oleh para pelaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau