Presiden Hormati Hasil Audit Forensik BPK

Kompas.com - 27/12/2011, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati hasil audit forensik Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  pada Jumat (23/12/2011). Terkait hasil audit forensik BPK yang dinilai tak menunjukkan fakta baru soal Century, Presiden meminta pihak-pihak yang mengkritisi audit tersebut tak berburuk sangka.

"Saya kira kita harus memercayakan sepenuhnya kepada lembaga yang memproses hal tersebut," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Terkait hasil audit forensik ini, sambung Julian, Presiden mempersilakan proses selanjutnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Julian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan 2011, tak ada indikasi tindak pidana korupsi pada proses pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

Dalam audit forensik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 transaksi tidak wajar, bertentangan dengan undang-undang, serta merugikan negara dan masyarakat. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi surat-surat berharga, pemberian kredit, surat utang atau letter of credit (L/C), kas valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi, dan transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI).

Mayoritas temuan BPK dalam audit forensik itu hampir sama dengan audit investigasi yang diserahkan BPK pada akhir  2009. Salah satunya adalah temuan dana hasil penjualan surat-surat berharga US Treasury Strips Bank Century sebesar 29,77 juta dollar AS yang digelapkan HAW (Hesham Al Waraq) dan RAR (Rafat Ali Rizvi). Kedua orang itu divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2010.

Temuan lain yang juga sudah diproses hukum adalah pemberian surat utang kepada 10 nasabah, termasuk PT SPI (Selalang Prima Internasional). Komisaris PT SPI Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, November 2011. Selain 13 temuan penyelewengan, BPK juga melaporkan dua informasi kemungkinan keterkaitan dengan aliran dana Century. Salah satunya, informasi mengenai aliran dana dari SS (Sunaryo Sampoerna) dan istrinya, SL, ke PT MNP (Media Nusa Pradana) sebesar
Rp 100,95 miliar sepanjang tahun 2006-2009. Namun, BPK belum menemukan hubungan aliran dana itu dengan kasus Century. Informasi lain adalah adanya transaksi penukaran valuta asing dan penyetoran hasil penukaran valuta asing dari HEW dan SKS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau