JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati hasil audit forensik Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (23/12/2011). Terkait hasil audit forensik BPK yang dinilai tak menunjukkan fakta baru soal Century, Presiden meminta pihak-pihak yang mengkritisi audit tersebut tak berburuk sangka.
"Saya kira kita harus memercayakan sepenuhnya kepada lembaga yang memproses hal tersebut," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Terkait hasil audit forensik ini, sambung Julian, Presiden mempersilakan proses selanjutnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Julian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan 2011, tak ada indikasi tindak pidana korupsi pada proses pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
Dalam audit forensik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 13 transaksi tidak wajar, bertentangan dengan undang-undang, serta merugikan negara dan masyarakat. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi surat-surat berharga, pemberian kredit, surat utang atau letter of credit (L/C), kas valas dan biaya operasional, dana pihak ketiga terafiliasi, dana pihak ketiga tidak terafiliasi, dan transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI).
Mayoritas temuan BPK dalam audit forensik itu hampir sama dengan audit investigasi yang diserahkan BPK pada akhir 2009. Salah satunya adalah temuan dana hasil penjualan surat-surat berharga US Treasury Strips Bank Century sebesar 29,77 juta dollar AS yang digelapkan HAW (Hesham Al Waraq) dan RAR (Rafat Ali Rizvi). Kedua orang itu divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 2010.
Temuan lain yang juga sudah diproses hukum adalah pemberian surat utang kepada 10 nasabah, termasuk PT SPI (Selalang Prima Internasional). Komisaris PT SPI Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, November 2011. Selain 13 temuan penyelewengan, BPK juga melaporkan dua informasi kemungkinan keterkaitan dengan aliran dana Century. Salah satunya, informasi mengenai aliran dana dari SS (Sunaryo Sampoerna) dan istrinya, SL, ke PT MNP (Media Nusa Pradana) sebesar
Rp 100,95 miliar sepanjang tahun 2006-2009. Namun, BPK belum menemukan hubungan aliran dana itu dengan kasus Century. Informasi lain adalah adanya transaksi penukaran valuta asing dan penyetoran hasil penukaran valuta asing dari HEW dan SKS.