Hasil penelusuran Kompas
Di Sumsel, Mesuji menjadi nama kecamatan di OKI, sedangkan di Lampung, Mesuji adalah nama sebuah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang. Mesuji di Lampung dan OKI memang berbatasan, hanya dipisahkan oleh Sungai Mesuji.
Konflik di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, sudah berlangsung bertahun-tahun. Kerja sama kebun plasma kelapa sawit antara warga Desa Sungai Sodong dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang tidak berjalan mulus sebagai pemicu konflik.
Akibatnya, pada 21 April 2011 lalu, tujuh orang tewas dalam konflik di Mesuji, OKI, yaitu dua orang warga Desa Sungai Sodong, dua orang pegawai PT SWA, dan tiga orang anggota pengamanan swakarsa (pamswakarsa) yang direkrut PT SWA. Dua kepala terpenggal dalam video yang beredar luas di internet adalah anggota pamswakarsa.
Adapun konflik yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, terjadi di dua wilayah, yakni area perkebunan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) dan lahan register 45.
Hampir serupa dengan di Sodong, konflik PT BSMI dan warga Nipah Kuning, Sri Tanjung, dan Kaagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, dipicu oleh lahan kebun plasma kelapa sawit. Areal plasma seluas sekitar 7.000 hektar yang dijanjikan perusahaan belum terealisasi sampai sekarang. Warga ingin lahan 7.000 hektar itu dikembalikan.
Konflik tersebut menyebabkan seorang warga tewas tertembak pada bentrok 10 November 2011 antara warga dan aparat keamanan.
Sementara konflik di register 45 terjadi antara warga dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL). Ada dua tipikal konflik yang terjadi di register 45 ini: pendudukan lahan register oleh warga dan perluasan areal PT SIL yang dinilai menyerobot lahan warga.
Warga Talang Gunung, Talang Batu, Tebing Tinggi, menilai perluasan lahan PT SIL dari 32.600 hektar menjadi 43.100 hektar telah mencaplok wilayah desa mereka.
Adapun konflik lainnya ialah warga menempati register 45 yang merupakan lokasi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT SIL di beberapa titik, yaitu daerah Moro-Moro, Tugu Roda, Pelita Jaya, Karya Jaya, Nusa Jaya, dan Suka Agung. Upaya penggusuran oleh aparat keamanan, 6 November 2010 lalu, di Pelita Jaya, menewaskan seorang warga setempat.
Walaupun sama-sama menempati register 45, setiap lokasi memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri-sendiri.
Di daerah Moro-Moro, misalnya, warga mulai menggarap lahan HPHTI PT SIL yang kala itu mayoritas semak belukar sejak tahun 1996-1997. Awalnya warga datang bertahap, tapi kini sudah berkembang menjadi sekitar 5.311 jiwa menempati lahan 2.444 hektar. Mereka mengorganisasi diri dalam lima dusun: Simpang Asahan, Moro Dewe, Moro Seneng, Moro Dadi, dan Sukamakmur.
Selama hampir 14 tahun lamanya mereka hidup tanpa hak-hak ekonomi, sosial, dan politik. Orang dewasa di sana tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), anak kecil tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, tidak ada pelayanan kesehatan dan pendidikan. ”Kami seolah tidak diakui sebagai warga negara Indonesia hanya karena menempati lahan register 45. Kami disebut sebagai warga ilegal,” ujar Nengah Sugandra (41), warga Moro Dadi.
Tiga taman kanak-kanak, tiga sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama dibangun swadaya oleh masyarakat. Di tengah ketidakpastian status sebagai warga negara, Moro-Moro mampu menampung pengungsi korban penggusuran dari wilayah Tugu Roda atau Pekat Raya.
Persoalan register 45 Sungai Buaya di Tugu Roda atau Pekat Raya jauh lebih kompleks. Sejak awal menempati lahan itu tahun 2006, sudah tiga kali warga di sana digusur.
Setiap kali warga masuk ke lahan itu harus membayar sejumlah uang kepada oknum masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada beberapa LSM yang sempat mendampingi warga di situ, di antaranya Gerbang Utama, Patriot, Pekat, dan kini Lembaga Adat Megou Pak.
Julianto (34), contohnya, tahun 2009 ia membeli lahan 1,25 hektar seharga Rp 7 juta kepada salah seorang warga di Pekat Raya. Oleh LSM Pekat yang kala itu mendampingi warga setempat, ia diiming-imingi bisa mendapatkan hak milik atas lahan register 45. Ketika penggusuran terjadi LSM tersebut entah pergi ke mana.
Kini, Lembaga Adat Megou Pak mengklaim bahwa register 45 merupakan tanah ulayat. Bersama sejumlah LSM dan ormas lain lembaga adat inilah yang sekarang mendampingi warga yang mendirikan tenda di lokasi penggusuran di register 45.
Dari semua konflik tersebut di atas, korban meninggal dunia tercatat sembilan orang. Itulah yang terjadi pada kurun 2009-2011 ini. Memang, jika
Konflik agraria ini juga telah berdampak pada indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perangkat negara. Pengungkapan dan penyelesaian secara komprehensif atas konflik agraria ini mendesak dilakukan mengingat ada ribuan kasus serupa terjadi di negeri ini.
Semua konflik agraria tersebut berakar pada akses masyarakat yang minim terhadap lahan, sementara segelintir pemodal besar menguasai lahan yang teramat luas. Bukan tidak mungkin, konflik berdarah kembali terulang jika pemerintah tidak memadamkan bara dalam sekam konflik agraria ini.