Dianggap langgar konstitusi

Eksistensi RSBI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 28/12/2011, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/11/2011). Dalam aksinya, KAKP mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.

Mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Pemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat, mengatakan, penyelenggaraan RSBI diyakini melanggar hak konstitusi sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

"Pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tecermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI," kata Jimmy di sela-sela aksi.

Menurut dia, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Selain itu, kata dia, penyelenggaraan RSBI pada sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", karena RSBI tidak dapat diakses anak-anak dari keluarga miskin.

Atas dasar itu, KAKP menilai, RSBI melanggar konstitusi karena bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa serta menimbulkan dualisme sistem dan liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, RSBI juga dianggap menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

Selanjutnya, KAKP melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan judicial review pada Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.

"Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran seluruh RSBI di Indonesia sampai ada putusan MK terkait hal ini," kata Jimmy.

Dia menambahkan, penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, "pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, tambahnya, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang kemudian menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi kepada warga negara.

"Tapi, nyatanya menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat miskin," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau