PDI-P: Polri dan Kejaksaan Masih Gamang Hukum

Kompas.com - 28/12/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, Polri dan kejaksaan masih memiliki kegamangan dalam penegakan hukum pada 2011. Menurut Trimedya, dua institusi tersebut masih belum dapat keluar dari berbagai intervensi ketika mengusut sejumlah kasus yang berkaitan dengan kekuasaan.

"Kelihatan Polri dan kejaksaan masih punya kegamangan dalam mengusut kasus-kasus besar, atau yang berkaitan dengan partai politik penguasa. Tapi, kalau menyangkut, misalnya, dari partai di luar kekuasaan, mereka akan cepat merespons kasus itu," ujar Trimedya saat jumpa pers"'Catatan atas Penegakan Hukum 2011" di Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Trimedya mengatakan, kegamangan tersebut terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang ditangani Polri dan kejaksaan. Ia mencontohkan, salah satunya adalah kasus Wali Kota Medan Ruhudman Harahap, yang sejak ditetapkan menjadi tersangka korupsi setahun lalu belum ada tindak lanjut pengembangan perkara oleh kejaksaan.

Selain itu, kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, pun kini masih mandek di kepolisian. Padahal, ungkap Trimedya, dirinya mendapat informasi bahwa penyidik Mabes Polri sebenarnya sudah matang untuk meningkatkan status Andi Nurpati yang hingga kini masih hanya sebatas saksi.

"Begitulah keadaan dan faktanya. Tetapi, jika kepolisian dan kejaksaan menangani kasus-kasus yang menyangkut dari partai di luar kekuasaan, PDI-P misalnya, mereka sangat cepat merespons kasus tersebut. Di sinilah letak kegamangan Polri dan kejaksaan," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Lebih lanjut, Trimedya menambahkan, institusi penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebenarnya juga masih dinilai memiliki kegamangan. Berbagai kasus, seperti mafia pajak, cek pelawat, Nazaruddin, dan Century, menurut dia, adalah pekerjaan berat bagi pimpinan baru KPK pada periode mendatang.

"Khusus untuk kasus Nazaruddin, dalam hal proyek Hambalang, dia sudah jelas menyebutkan beberapa bukti yang mengarah ke salah satu oknum penguasa. Nah, KPK harus keluar dari kegamangan ini. Mereka harus bisa tetap independen dan jangan terus terkooptasi dengan kekuasaan politik pemerintahan. Ini sangat tidak mencerdaskan kehidupan bangsa ini," katanya.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, PDI-P akan tetap mengawal ketiga institusi tersebut dalam mengusut berbagai kasus penegakan hukum.

Tjahjo menilai, pada 2012, kepolisian, kejaksaan, dan KPK akan mengalami ujian yang sangat berat di tengah-tengah atmosfer politik yang sangat kental akan intervensi kekuasaan. "Ini semua untuk meningkatkan wajah penegakan hukum di Indonesia. Dan ketiga institusi itu jangan terus dijadikan alat kekuasaan, ini yang akan tetap dijaga dan terus dikawal oleh PDI Perjuangan," kata Tjahjo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau