Pemerintah Tak Serius Perhatikan Kebebasan Beragama

Kompas.com - 29/12/2011, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga sosial dan keagamaan The Wahid Institute menilai pemerintah tidak serius memperhatikan isu kebebasan beragama pada 2011. Peneliti The Wahid Institute, Rumadi, mengatakan, kebebasan beragama sepanjang 2011, berbagai kasus dan pelanggaran terkait kebebasan beragama hanya dijadikan isu sampingan oleh pemerintah.

"Meskipun sejumlah lembaga, seperti Wahid Institute dan Setara Institute, membuat laporan dan hampir semuanya menyebutkan laporan kekerasan atau pelanggaran kebebasan beragama itu naik, itu dianggap sebagai angin lalu saja, karena tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghentikan persoalan itu," ujar Rumadi saat jumpa pers di kantor Wahid Institute, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Wahid Institute mencatat, pada tahun 2011 ini pelanggaran kebebasan beragama di beberapa daerah meningkat dari 64 kasus pada 2010 menjadi 92 kasus (18 persen). Peningkatan pelanggaran itu dinilai sebagai bukti bahwa paradigma pemerintah tentang pengaturan agama dan keyakinan masih bias dan selalu menguntungkan mayoritas.

Menurut Rumadi, faktor lainnya yang mengakibatkan banyaknya terjadi pelanggaran kebebasan beragama karena banyak pejabat pemerintah yang menilai kebebasan beragama bukan isu populer. Dari riset Wahid Institute, paparnya, langkah-langkah sejumlah pejabat untuk membuat sejumlah regulasi kebebasan beragama hanya dijadikan sebagai kamuflase politik.

"Dan tidak lain itu dilakukan untuk menaikkan popularitas semata. Dan bukan tidak mungkin kalau regulasi itu justru malah dijadikan ajang koruptif dari beberapa pejabat itu, malah bahkan ada justru yang merugikan kelompok minoritas," katanya.

Selain itu, Rudiman menambahkan, jika melihat sistem negara Demokratis, seharusnya pemerintah dapat memberikan toleransi besar terhadap kebebasan beragama. Ia menilai, jaminan penegakan hukum dan pemberian perlindungan yang terkandung dalam asas demokrasi negara ini harus juga diberlakukan kepada kelompok minoritas.

"Dan pelanggaran kebebasan ini juga sangat terpengaruh dengan faktor leadership. Pemerintah kita ini telah kehilangan leadership dan komitmen politik dan hukum dalam masalah kebebasan beragama. Belum terlihat upaya yang nyata, sejauh mana perlindungan negara untuk menjamin pluralitas di negeri ini," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau