DEPOK, KOMPAS.com -- Dinas Perhubungan Kota Depok mendorong pembentukan koperasi para pemilik angkutan kota (angkot). Sejauh ini, dari 2.884 mobil angkot dalam kota dan 3.620 angkot lintas batas sebagian besar dimiliki secara pribadi. Baru ada satu koperasi maupun badan usaha yang mewadahi pemilik angkot di 43 trayek tersebut.
"Baru ada satu koperasi, untuk pemilik angkot di trayek D 09 (Terminal Depok - Studio Alam - Kampung Sawah). Kami dorong pemilik angkot untuk mendirikan koperasi," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dindin Djaenudin, Kamis (29/12/2011) di Depok, Jawa Barat.
Bentuk dorongan itu dilakukan dengan memediasi dan memberi kemudahan perizinan bagi para pemilik angkot.
Pembentukan koperasi, kata Dindin, membantu dalam mengontrol operasional angkot. Sehingga ketika ada persoalan, mudah untuk meminta pertanggungjawaban, seperti kasus perampokan dan pemerkosaan yang menimpa pedagang sayur, Rabu (14/12/2011) di Depok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang