Perburuhan

Buruh Tuntut Revisi Upah Minimum Kota

Kompas.com - 30/12/2011, 05:22 WIB

Serang, Kompas - Ribuan buruh dari Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya berdemo di depan Kantor Gubernur Banten, menuntut revisi upah minimum kabupaten/ kota 2012 untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 1.529.150 per bulan.

Hingga Kamis (29/12) malam, ribuan buruh yang berdatangan ke Serang dengan mengendarai sepeda motor dan belasan bus itu masih bertahan. Mereka bahkan bertekad bermalam di depan pendopo Gubernuran Banten hingga tuntutan revisi UMK 2012 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan disetujui.

Sebagai gambaran, Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/ Kep.886-Huk/2011 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2011 menetapkan besaran UMK 2012 untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.379.000. Adapun UMK 2012 Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 1.381.000.

Pada aksi kali ini, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005. Mereka menilai Permen No 17/2005 sudah tidak relevan digunakan sebagai pedoman survei kebutuhan hidup layak yang dipakai dalam penentuan upah.

Hal ini karena parameter yang digunakan hanya mencakup kebutuhan hidup buruh lajang. ”Padahal kenyataannya banyak sekali buruh yang sudah punya istri dan anak,” kata juru bicara Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang Sasmita.

Pada Kamis sore, perwakilan buruh kemudian berdialog dengan Wakil Gubernur Banten HM Masduki serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta di pendapa Gubernuran Banten.

Kesempatan dialog itu mereka gunakan untuk menuntut reformasi dewan pengupahan. Mereka berharap dewan pengupahan dapat mewakili seluruh federasi buruh sehingga pengambilan keputusan lebih demokratis dan transparan. Tuntutan lainnya, buruh mendesak pemerintah segera menghapus sistem kerja kontrak.

Hingga menjelang magrib, pertemuan belum menghasilkan keputusan yang memuaskan buruh. Masduki mengatakan bahwa masukan dan harapan buruh akan disampaikan kepada Gubernur.

Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya menyerukan seluruh buruh di wilayah Tangerang Raya kembali melakukan aksi besar-besaran pada 11 Januari 2012. (CAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau