Serang, Kompas
Hingga Kamis (29/12) malam, ribuan buruh yang berdatangan ke Serang dengan mengendarai sepeda motor dan belasan bus itu masih bertahan. Mereka bahkan bertekad bermalam di depan pendopo Gubernuran Banten hingga tuntutan revisi UMK 2012 di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan disetujui.
Sebagai gambaran, Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/ Kep.886-Huk/2011 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2011 menetapkan besaran UMK 2012 untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.379.000. Adapun UMK 2012 Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 1.381.000.
Pada aksi kali ini, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005. Mereka menilai Permen No 17/2005 sudah tidak relevan digunakan sebagai pedoman survei kebutuhan hidup layak yang dipakai dalam penentuan upah.
Hal ini karena parameter yang digunakan hanya mencakup kebutuhan hidup buruh lajang. ”Padahal kenyataannya banyak sekali buruh yang sudah punya istri dan anak,” kata juru bicara Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang Sasmita.
Pada Kamis sore, perwakilan buruh kemudian berdialog dengan Wakil Gubernur Banten HM Masduki serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta di pendapa Gubernuran Banten.
Kesempatan dialog itu mereka gunakan untuk menuntut reformasi dewan pengupahan. Mereka berharap dewan pengupahan dapat mewakili seluruh federasi buruh sehingga pengambilan keputusan lebih demokratis dan transparan. Tuntutan lainnya, buruh mendesak pemerintah segera menghapus sistem kerja kontrak.
Hingga menjelang magrib, pertemuan belum menghasilkan keputusan yang memuaskan buruh. Masduki mengatakan bahwa masukan dan harapan buruh akan disampaikan kepada Gubernur.
Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya menyerukan seluruh buruh di wilayah Tangerang Raya kembali melakukan aksi besar-besaran pada 11 Januari 2012.