Kasus sandal jepit

KPAI: Jangan Kriminalisasi Proses Hukum AAL!

Kompas.com - 03/01/2012, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus siswa SMK 3 Palu, Sulawesi Tenggara, berinisial AAL (15), yang diseret ke meja hijau memasuki babak baru. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor, meminta agar pelajar pencuri sandal butut tersebut bebas dari jerat hukum.

"Kami minta agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi, tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim, kami minta AAL dibebaskan," ujar Maria di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).

Maria melanjutkan, pemberian hukuman kurungan tidak tepat dikenakan pada anak seusia AAL. Ia menyarankan, AAL dikembalikan ke orang tua untuk mendapat pengasuhan serta kasih sayang dari orang tuanya.

Saat ini KPAI telah melakukan langkah formal untuk menangani kasus tersebut dengan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu. Surat tersebut juga telah disertai tembusan ke Mahkamah Agung, Kapolda Palu, serta Kapolri. Surat ditujukan kepada PN Palu itu dilayangkan Senin (2/1/2012) kemarin, sementara surat kepada Kapolda Palu sudah dikirim seminggu sebelumnya.

Maria mengatakan, kasus kriminalisasi anak sudah berulang kali terjadi.

"Ini mengindikasikan, hukum kita tidak dengan perfektif keadilan dan keberpihakan kepada kaum bawah, khususnya bagi anak-anak," lanjutnya.

Oleh sebab itu, KPAI berencana menemui Kapolri langsung untuk membicarakan kasus yang telah berlangsung sejak November 2010 lalu ini.

"Kita lihat perkembangan proses hukum di sana. Kalau masih ada ancaman lima tahun, kita akan pertimbangkan bertemu Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada November 2010 lalu seorang pelajar bernama AAL dan teman-temannya melewati Jl Zebra, Palu, tepatnya di depan idekos Briptu Anwar Rusdi Harahap. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya.

Pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul.

Selanjutnya, kasus ini bergulir ke meja hijau dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, AAL telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan dikenai ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum para polisi penganiaya AAL. Briptu Anwar Rusdi Harahap dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau