Wajib pajak

Pemerintah Bisa Periksa Wajib Pajak di Luar Negeri

Kompas.com - 03/01/2012, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini bisa melakukan pemeriksaaan di luar negeri terhadap wajib pajak Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/1/2012). Dedi menyebutkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak Negara Mitra P3B yang transaksinya terkait wajib pajak Indonesia yang sedang diperiksa di Indonesia terkait upaya penghindaran pajak, pengelakkan pajak, dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011," sebut Dedi.

Ia juga menyebutkan, pemeriksaan di luar negeri ini sebenarnya adalah pendampingan yang dilakukan pemeriksa pajak Indonesia terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemerintah Indonesia.

"Pertukaran informasi sendiri merupakan fasilitas perpajakan di dalam P3B yang dapat dimanfaatkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Negara Mitra," tambah Dedi.

Hal ini juga berlaku sebaliknya, bahwa Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan dalam negeri jika ada permintaan informasi dari Negara Mitra P3B. Pemeriksa pajak Negara Mitra juga bisa melakukan pendampingan saat pemeriksaaan terhadap wajib pajak Indonesia. Dengan kerjasama ini, Ditjen Pajak pun berharap penerimaan negara dari pajak bisa meningkat ke depannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau