Kasus nazaruddin

Besok, Rosa dan Idris Jadi Saksi bagi Nazaruddin

Kompas.com - 03/01/2012, 20:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan perkara dugaan suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2012). Rencananya, dua terpidana kasus itu, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris, akan menjadi saksi bagi Nazaruddin.

"Mereka akan menjadi saksi besok," ujar Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012).

Mindo Rosalina Manulang adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang menjadi anak buah Nazaruddin. Dalam kasus suap wisma atlet, Rosalina atau Rosa divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Suap diberikan untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Sementara itu, Mohamad El Idris merupakan Manajer Pemasaran PT DGI. Ia divonis dua tahun penjara karena perbuatan yang sama dengan dengan Rosa. Selain keduanya, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, dijadwalkan menjadi saksi bagi Nazaruddin besok.

Dudung, atasan Idris, disebut ikut dalam pertemuan antara Nazaruddin, Rosa, dan Idris. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT DGI yang diwakili Dudung dan Idris meminta bantuan Nazaruddin selaku anggota DPR agar perusahaan tersebut mendapat proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Elza berharap, kesaksian ketiga orang itu dapat membuka tabir di balik kasus ini.

"Ya, terbuka, sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan kawan-kawan dapat dijadikan tersangka," katanya.

Dia juga berharap, kesaksian ketiga orang itu dapat mengungkap keterlibatan petinggi di Kemenpora.

"Di sana akan terbuka, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," ucapnya.

Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT DGI. Uang tersebut diberikan oleh Rosa dan Idris.

Menurut Elza, kliennya bukanlah pihak paling bertanggung jawab. Dia lantas menuduh Idris, Rosa, dan Dudung sebagai pemain inti dalam kasus ini.

"Merekalah biang dari anggaran yang bermain kasus wisma atlet, perguruan tinggi, dan Hambalang," kata Elza.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau