JAKARTA, KOMPAS.com- Selain mengirimkan surat tagihan ke manajemen Bank Mutiara, para korban Bank Century juga melayangkan surat yang sama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan 25 tujuan lain.
Selain itu, para korban Century ini juga memberikan batas waktu kepada manajemen Bank Mutiara, nama baru Bank Century, untuk memenuhi tagihan mereka tersebut dalam waktu dua minggu, tanpa memberikan konsekuensinya jika tenggat waktu itu dilanggar.
"Demi kebenaran, keadilan, dan tegaknya hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di Indonesia, kami mohon Bank Mutiara berkenan tunduk pada putusan hukum yang ada dalam waktu dua minggu terhitung sejak diterimanya surat ini. Dengan mengembalikan uang kami sebesar Rp 5, 463 miliar kepada kami," ujar Koordinator Nasabah Siput Lokasari di Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Selain kepada presiden, mereka juga melayangkan surat tagihan sebesar Rp 5,463 miliar itu antara lain kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ketua Komisi III DPR RI Beny Kaharman, Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, kepada sembilan redaktur media massa, dan pimpinan Bank Indonesia cabang Yogyakarta Dewi Setyowati.
Mereka juga mengirimkan surat serupa kepada Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangku Subroto. Tidak terlewat juga Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI Fahri Hamzah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang