PALU, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam, memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.
Meskipun demikian, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara. AAL hanya dikembalikan ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AAL (15), siswa sekolah menengah kejuruan di Kota Palu, telah didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin oleh hakim Rommel F Tampubolon. Adapun Pasal 362 lengkapnya berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang