Pasca-ojk

BI Akan Seberkuasa Bank Sentral AS

Kompas.com - 05/01/2012, 08:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia sudah mematangkan langkah baru selepas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terbentuk, yakni ingin menjadi pusat pengawas lembaga keuangan yang juga menyentuh sektor bukan bank. Rencana ini akan mendekatkan BI pada jenis bank sentral yang dikembangkan oleh The Federal Reserve atau bank sentral Amerika Serikat.

”Nantinya, urusan micro prudential akan ditangani OJK, sedangkan macro prudential ditangani BI. Dengan demikian, BI tidak lagi hanya berwenang mengatur sektor moneter, tetapi juga stabilitas keuangan secara umum. Itu berarti, kami ingin agar Lembaga Keuangan Bukan Bank pun dapat kami garap. Aturan itu yang sekarang tidak ada,” ujar Deputi Gubernur BI Bidang Penelitian dan Pengaturan Perbankan Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Menurut Muliaman, kewenangan baru BI itu membutuhkan perubahan pada aturan hukum sehingga harus ada amandemen undang-undang BI. Dalam amandemen itu akan diatur ketentuan yang memungkinkan BI melakukan kebijakan-kebijakan reaksi cepat, seperti yang dilakukan The Fed, yakni quantitative easing.

Dengan quantitative easing, The Fed membeli surat-surat utang dengan uang yang baru dicetaknya sehingga diartikan sebagai program pelonggaran jumlah uang yang beredar. Lalu, untuk menekan potensi inflasi, The Fed mengarahkan uang tersebut hanya pada program-program yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja baru. Ini dimungkinkan karena The Fed tidak hanya menangani masalah stabilisasi inflasi, tetapi juga mengamankan stabilitas ekonomi di semua jenisnya, termasuk wajib ikut menekan tingkat pengangguran. ”Kami mungkin tidak secara tegas ingin ikut menekan pengangguran, tetapi sasarannya adalah memastikan agar perekonomian stabil,” tutur Muliaman.

Saat ini, BI mulai berbagi konsep kehati-hatian makro itu dengan Kementerian Keuangan, termasuk rancangan amandemen UU BI. Itu perlu karena dalam hal pengajuan amandemen UU, usul harus diajukan pemerintah kepada DPR melalui amanat presiden, tidak langsung dari Gubernur BI.

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2014, semua pegawai di bagian pengaturan dan pengawasan bank BI akan beralih ke OJK. Hal ini membuat kewenangan BI tinggal mengawasi bidang moneter, antara lain menjaga stabilitas nilai tukar dan laju inflasi. Namun, dengan adanya isu kehati-hatian makro ini, BI akan memiliki fungsi dan tugas yang jauh lebih luas lagi karena akan menyentuh stabilisasi sektor keuangan bukan bank. ”Akan ada sekitar 1.200 pegawai BI yang dialihkan ke OJK,” ujar Muliaman. (OIN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau