GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2012), memanggil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni untuk kali ketiga. Kejaksaan akan memeriksa dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dari APBD tahun 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp 1,95 miliar.
Pada panggilan pertama dan kedua, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan periode 2009-2014 itu tidak hadir. Alasannya dia harus menjalani masa istirahat yang cukup lama pascapemasangan pipet jantung.
"Pada hari ini, kami meminta tersangka hadir pada pukul 10.00. Kami akan menunggunya dan kemudian kalau tidak datang akan mengambil sikap lanjutan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan Budi Santoso.
M Yaeni diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah sekretaris DPRD tahun 2006, sekretaris DPRD tahun 2007-2008 yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sunarto.
Adapun satu tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Supriyanto. Saat ini, Agus sakit stroke dan sulit berkomunikasi. Berkasnya terhenti di kejaksaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang