Kasus korupsi

Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 05/01/2012, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Hari dihukum 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Mengadili, menyatakan, Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Suhartoyo.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hari dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim, Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Oentarto Sindung Mawardi selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan Hengky Samuel Daud sebagai pemilik PT Istana Sarana Raya. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Oentarto divonis tiga tahun penjara dan telah bebas, sementara Hengky meninggal dunia saat menjalani pidana penjara. Hengky divonis hukuman 18 tahun penjara. Hari menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Dalam Negeri waktu itu sehingga menimbulkan kerugian negara dan justru memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan, Hari mengarahkan 22 kepala daerah agar mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram yang ditandatangani Oentarto atas persetujuan Hari.

"Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum tersebut merupakan petunjuk bahwa penerbitan radiogram benar-benar atas persetujuan dan pengetahuan terdakwa," kata hakim.

Purnawirawan jenderal TNI itu juga dianggap menyetujui dan mengetahui penerbitan surat pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diproduksi perusahaan Hengky. Kedua perbuatan Hari itu menguntungkan Hengky.

Dari penjualan mobil kebakaran tipe V 80 ASM ke sejumlah kepala daerah, Hengky memperoleh keuntungan sekitar Rp 86 miliar. Hengky juga diuntungkan Rp 10,9 miliar dari pembebasan bea masuk atas 8 unit mobil tipe V 80 ASM. Keuntungan yang diperoleh Hengky itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar oleh Chenny Kolondam, istri Hengky. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta. Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Perbuatan Hari juga merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah terdakwa belum pernah dipidana, memiliki jasa pengabdian cukup tinggi di pemerintah, dan berlaku sopan selama persidangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau