Pleidoi Belum Siap, Sidang Andhika Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 05/01/2012, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas nasabah dengan terdakwa Andhika Gumilang (22) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (5/1/2012), terpaksa ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum suami siri Malinda Dee ini mengaku belum menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).

Menyikapi ketidaksiapan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Yonisman memberi waktu agar pleidoi segera disusun besok. "Kami berikan waktu sampai besok. Kami hanya diberi waktu putusan satu minggu. Anda sudah kami kasih waktu dua minggu," ujar Yonisman di PN Jaksel, Kamis.

Namun, tim kuasa hukum merasa keberatan dengan permintaan hakim lantaran merasa tidak sanggup menyelesaikan nota pleidoi dalam sehari. "Kami mohon keadilan bagi kami. Kami minta waktu. Kalau besok kami tidak sanggup. Alasan memang kita akan memaksimalkan pembelaan," ujar Rocky Nainggolan, anggota tim kuasa hukum Andhika.

Ia beralasan, jaksa telah diberi waktu selama 11 hari untuk menyelesaikan tuntutan. Sementara kuasa hukum diberi waktu dua minggu, tetapi terhitung liburan Natal dan liburan akhir tahun.

Rocky menjelaskan, pihaknya akan siap jika sidang ditunda hingga Senin 9 Januari mendatang. "Kalau Senin sudah siap, karena sekarang sudah mau tahap finalisasi. Ini kan klien kami terancam. Kami akan semaksimal mungkin untuk pembelaan, jadi ada pleidoi pribadi. Kita tidak siap kalau besok, kita akan semaksimal mungkin," jelas Rocky.

Menanggapi alasan tersebut, Hakim Yonisman kembali menegaskan waktu yang diberikan kepada tim kuasa hukum untuk penyusunan pleidoi sudah memadai. "Bagi pihak yang tidak menggunakan kesempatannya dianggap tidak menggunakan hak. Kalau Senin (9 Januari) tidak menggunakan pleidoi berarti tidak menggunakan haknya. Sidang resmi ditunda," tukasnya.

Dalam sidang pada 22 Desember 2011 lalu, Andhika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee (48), dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara. JPU menilai Andhika yang terkenal sebagai bintang iklan rokok terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Andhika diketahui menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp 1,1 miliar dari istrinya, Malinda Dee. Sebagian uang pemberian Malinda kemudian digunakan Andhika Gumilang membeli mobil Honda CRV untuk ibundanya.

Andhika terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika juga melanggar dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Andhika juga terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Andhika diketahui mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau