Bahas Kasus Bima, Komisi III Datangi Komnas HAM

Kompas.com - 05/01/2012, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (5/1/2012) sore ini mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka bertujuan untuk membahas kasus kekerasan yang dilakukan kepolisian saat membubarkan pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (24/12/2011).

Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Ketua Komisi III Nasir Jamil, kemudian anggotan asal Fraksi Gerindra Martin Hutabarat (Gerindra), Ahmad Yani dari fraksi PPP, Eva Sundari dan Ahmad Basara dari Fraksi PDI-Perjuangan. Mereka diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, dan wakilnya Nurkholis dan Ridha Saleh.

Anggota Komisi III asal Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, pertemuan dengan Komnas HAM ini adalah sebuah langkah baru yang dilakukan DPR dalam menangani kasus kekerasan masyarakat. Ia mengaku, dalam pertemuan ini nantinya Komisi III akan menggunakan data-data investigasi Komnas HAM sebagai bahan dalam persidangan di DPR.

"Jadi langkah baru ini, kita harapkan agar Komisi III tidak lagi menunggu rapat dengar pendapat Komnas HAM, tetapi setiap ada kasus-kasus ke depan, kita harus segera berkoordinasi seperti ini. Karena peran DPR akan lebih efektif kalau ditunjang dengan data Komnas HAM," kata Martin.

Sebelumnya, siang tadi Komisi III telah menerima aduan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama sejumlah keluarga korban di Bima. Dalam pertemuan itu, Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, kekerasan yang dilakukan kepolisian saat membubarkan paksa aksi di Pelabuhan Sape itu dilakukan secara sistematis.

Menurut Haris, fakta bahwa hal itu dilakukan secara sistematis adalah kepolisian telah mengerahkan antara 500-700 personel dari berbagai satuan, yakni Sabara, Brimob, PHH, Dalmas, reskrim, dan intel. Pasukan itu dipimpin Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Kumpul KS. Jika dilihat dari jumlah itu, ucapnya, tidak mungkin seluruhnya anggota Polresta Bima. "Kalau kapolresta memobilisasi sejumlah itu, saya pikir juru ketik mesti ikut juga karena orang-orang di polresta tidak sebanyak itu," ucap Hariz.

Ditambahkan, sebelum peristiwa, kepolisian juga sudah menyiapkan sekitar 15 ambulans di lokasi. Padahal, kata Haris, di wilayah Sape tidak ada ambulan sebanyak itu. Tak hanya itu, kepolisian juga menyiagakan penembak jitu di dekat pelabuhan. "Bahkan, ada saksi melihat Wakapolda (Kombes Martono) hadir saat penyerangan. Dia pakai pakaian bebas dan berdiri di perempatan jalan masuk ke Pelabuhan Sape," ungkapnya.

Haris menilai, beberapa indikasi tersebut adalah fakta bahwa kekerasan dilakukan secara sistematis. Kesimpulannya, menurut Haris, patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat saat insiden Bima tersebut."Peristiwanya cukup singkat satu jam, tapi eksesnya sangat luas," kata Hariz.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau