Kekerasan di bima dan mesuji

Polisi Terbukti Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 06/01/2012, 01:47 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara RI memeriksa 10 anggota kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin terkait kasus penanganan unjuk rasa di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan di Mesuji, Lampung. Dari 10 anggota itu, tiga anggota juga diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana terkait kasus di Mesuji.

”Untuk kasus di area PT BSMI, ada satu anggota yang disidik dan dikenai Pasal 359 (KUHP). Untuk di area Register 45, ada dua anggota yang disidik dan dikenai Pasal 351 KUHP. Kedua pasal itu terkait dengan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam sidang di Mapolda NTB, kemarin, Majelis Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Komisaris Besar Suwarto menghukum Bripda Fauzi, anggota Brimob Polda NTB, karena dinilai melanggar disiplin ataupun kode etik kepolisian saat pembubaran massa yang memblokir Pelabuhan Sape, Bima. Majelis kode etik menyatakan Bripda Fauzi terbukti keluar dari format barisan dan memukul seorang warga dengan popor senjata.

Bripda Fauzi dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama tiga bulan sejak vonis ditetapkan, dan ditempatkan di ”tempat khusus” selama tiga hari. Empat anggota kepolisian lainnya masih disidang. Mereka adalah anggota Satuan Brimob Polda NTB dan Polres Kota Bima.

Korban tewas

Terkait korban tewas dalam kasus Bima, kata Saud, ada kesimpangsiuran data. Dari data Polri, ada dua orang tewas, tetapi data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan tiga orang tewas. Dari hasil penelitian di lapangan pada 24 Desember 2011, memang ada satu orang meninggal atas nama Syarifuddin (32). Namun, dari keterangan kakak kandung korban, Hasanuddin, Syarifuddin meninggal karena sakit. ”Jadi, tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, di Jakarta, mengatakan, kasus kekerasan seperti di Bima dan Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan memperlihatkan bahwa polisi memiliki masalah struktural, terutama terkait kontrol penggunaan wewenang.

”Komisi III harus memanggil Polri untuk menjelaskan program mereka dalam perbaikan kelembagaan,” ujar Eva, politisi dari PDI-P, saat menerima pengaduan dari korban kekerasan di Bima di Gedung DPR.

Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto akan mendengar keterangan Komnas HAM dan Polri terkait kasus di Bima. ”Masing-masing punya data dan rekaman video,” ujarnya.

(rul/nwo/fer/Ong/evy)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau