Kasus nenek manih

Inilah Kronologi Kasus Perampasan Harta Nenek Manih

Kompas.com - 06/01/2012, 01:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hajah Manih binti Siman Butun (61) tak bisa berharap banyak saat harta yang menjadi haknya direbut begitu saja dari tangannya. Wanita tua yang memiliki sapaan Nenek Manih ini hanya bisa mengurut dada merelakan uang senilai Rp 8,6 miliar setelah tahu pihak perebut seorang makelar tanah yang disokong oknum aparat kepolisian.

Nenek Manih adalah warga biasa yang menjadi ahli waris atas tanah seluas 8.600 meter persegi peninggalan Siman bin Butun, ayahnya. Tanah yang terletak di RT 001/RW 08 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, itu masuk dalam kawasan yang dibebaskan Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) untuk pengembangan kawasan Situ Rawa Bambon. Lahan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan Yayasan Pondok Karya Pembangunan milik Pemprov DKI Jakarta.

Pada 18 Desember 2007, pihak kelurahan mendapat surat undangan dari Pemkot Jaktim terkait pembayaran ganti rugi lahan warga, termasuk lahan milik Nenek Manih. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kodya Jaktim, Husein Murad, itu mencantumkan waktu dan tempat pertemuan pada pukul 09.30 di Ruang Rapat Khusus Walikotamadya Jaktim.

Dengan lahan seluas 8.600 meter persegi, Nenek Manih berhak atas ganti rugi sebesar Rp 8,6 miliar. Namun, sebelum undangan itu sampai ke telinga keluarga Nenek Manih, ada pihak lain yang telah lebih dulu "berinisiatif" mencairkan uang tersebut. Jumat, 18 Desember 2007 sekitar pukul 05.00 pagi, dua pria yang diduga oknum polisi suruhan H Amang Suratman Umar, seorang makelar tanah, mendatangi kediaman Nenek Manih. Kedua tamu tak diundang itu mengaku dimintai bantuan oleh H Amang untuk menjemput si nenek yang buta aksara itu guna mengurus pengambilan uang ganti rugi.

Nenek Manih memang mengenal si makelar tanah. Ia pernah meminta bantuan H Amang untuk menjadi perantara penjualan tanah ke pihak Pemprov DKI Jakarta pada 2007. Karena merasa mengenalinya, Nenek Manih bersedia ikut walaupun ada larangan agar tak ditemani suaminya. Ia hanya ditemani kakak kandungnya bernama Nalih. Mereka tiba di kediaman H Amang di Pondok Kopi, Jakarta Timur, sekitar pukul 07.00.

Saat itu, di rumah H Amang ada sekitar tujuh pria yang tidak dikenali Nenek Manih. Belakangan ia baru mengetahui bahwa mereka adalah anggota Polrestro Jakarta Timur yang dipimpin Ajun Komisaris Sukamto, yang saat itu menjabat Kanit Harda Bangtah. Setengah jam kemudian, H Amang memerintahkan Nenek Manih berangkat bersama rombongannya menuju Kantor Walikotamadya Jakarta Timur.

Kali ini, Nalih dilarang ditemani Manih dan diminta menunggu di rumah si makelar tanah. Dari sinilah berawal segala peristiwa buruk yang menimpa Nenek Manih. Pasalnya, setelah mengambil cek senilai Rp 8,6 miliar tersebut, cek direbut paksa adik kandung H Amang yang ikut serta dalam rombongan. Setelah cek dicairkan, H Amang hanya menjatahi nenek yang sedang dilanda ketakutan itu uang senilai Rp 65 juta, tak sampai satu persen dari nilai ganti rugi yang layak diterima Nenek Manih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau