JAKARTA, KOMPAS.com - Hajah Manih binti Siman Butun (61) belum bisa melupakan pengalaman menyedihkan yang menimpanya pada 18 Desember 2007. Bagaimana tidak, cek senilai Rp 8,6 miliar di tangannya hanya tersisa kurang dari satu persen setelah dirampas makelar tanah yang disokong oknum aparat kepolisian.
Penasihat hukum Nenek Manih, Agung Mattauch, kepada wartawan di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/1/2012), menuturkan kronologi kasus yang menimpa warga Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur itu.
Setelah dijemput dari rumahnya, pada subuh hari itu, Nenek Manih yang ditemani kakaknya Nalih dibawa dua pria yang diduga sebagai aparat kepolisian ke rumah makelar tanah H Amang Suratman Umar. Sekitar pukul 7.30, bersama H. Amang dan seorang adiknya beserta tujuh oknum aparat Polres Metro Jaktim yang dipimpin AKP Sukamto, H. Manih berangkat ke kantor Walikota Jakarta Timur.
Saudaranya, Nalih dilarang ikut serta dalam rombongan. Di kantor Walikota, mereka diterima di ruang Bapak Koesnan dan diminta menunggu. Sementara itu, H Amang menemui seseorang di ruang lainnya. Seusai makan siang, Nenek Manih yang buta aksara diminta menandatangani surat sebanyak empat kali. Setelah itu, si nenek yang menjadi ahli waris tanah milik Siman bin Butun seluas 8.600 meter persegi itu diserahi cek senilai Rp 8,6 miliar.
Seorang oknum polisi kemudian meminta Nenek Manih diambil fotonya saat sedang memegang cek yang baru diterimanya. Tak ada yang mencurigakan sebelum akhirnya adik kandung H Amang tiba-tiba merampas tas si nenek saat menuju parkiran mobil. Tak cuma itu, pria tadi langsung mengambil cek yang tersimpan di dalamnya.
Kepada Nenek Manih yang kaget dan bertanya-tanya, pria itu berdalih tindakan yang dilakukannya itu semata-mata untuk menjaga cek tetap aman. Belum hilang kekagetan Nenek Manih, tiba-tiba muncul kegaduhan. Dua orang oknum polisi lantas memegangi tangan Nenek Manih. Salah seorang di antaranya berteriak keras, "Lari, lari, bahaya, bahaya," sambil menarik Nenek Manih menuju kendaraan.
Sesampai di dalam mobil, seorang anak buah H Amang kembali berteriak, "Tiarap, tiarap, nanti kena tembak!" Sementara Nenek Manih malah kebingungan lantaran tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Dari kantor Walikota, Nenek Manih dibawa rombongan itu ke Bank DKI Jatinegara. Di sana si nenek yang tidak ditemani satu pun anggota keluarganya kembali menandatangani surat-surat.
Dalam keadaan takut, ia hanya menuruti kemauan H Amang. Penandatanganan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
H Amang dan rombongannya kemudian membawa Nenek Manih kembali ke kediaman si makelar di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Di rumah H Amang, Nenek Manih menceritakan apa yang dialaminya kepada saudaranya Nalih.
Sejam kemudian, H Amang meminta Nenek Manih dan Nalih naik ke lantai dua rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta, bukan Rp 8,6 miliar, sambil berkata, "Nanti uang Ibu sekitar 1-2 minggu, kita hitung-hitungan!"
Saat Nenek Manih menagih uangnya beberapa waktu kemudian, H Amang hanya menjawab uang hasil pembebasan tanah di Ciracas itu sudah habis. Karena lama menanti pengembalian uang tanpa kejelasan, Nenek Manih ditemani penasihat hukumnya melaporkan H Amang ke Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2009.
Sedangkan AKP Sukamto dan rekan-rekannya dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada 2 Februari 2009. Pada 28 Oktober 2009, petugas unit II Harda Bangtah Polda Metro Jaya menetapkan H Amang sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian, penipuan, dan atau penggelapan.
Sedangkan terkait oknum aparat Polri, belakangan diperoleh informasi bahwa Propam Mabes Polri melimpahkan berkas AKP Sukamto dkk ke Propam Polda Metro Jaya. Propam kemudian menyatakan Sukamto bersalah dan saat ini ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri.
Hasil ini tentu tidak memuaskan pihak Nenek Manih. Pasalnya, si makelar tanah hingga saat ini masih berkeliaran bebas tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian. "Padahal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dia seharusnya ditahan," kata Agung.
Ia juga menjelaskan, karena dalam perkara ini terjadi pidana penyertaan yang melibatkan oknum polisi dan sipil maka mengacu pada pasal 55 dan 56 KUHP, selayaknya para pelaku diadili secara bersama-sama di peradilan umum, sesuai peran mereka masing-masing.
Yang terjadi saat ini, oknum aparat hanya dikenai sanksi berupa mutasi dan saksi administratif. Sementara itu, H Amang terus-menerus mempersulit penyelidikan dengan alasan sakit.
Menyadari sulitnya kasus ini diungkapkan, Agung Mattauch mewakili Nenek Manih mengadukan kasus ini ke Kompolnas. Aduan diterima anggota Kompolnas Novel Ali yang menjanjikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama pengawas internal kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang