Mubarak Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 06/01/2012, 07:41 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Moustafa Khater, dalam persidangan Kamis (5/1/2012).

"Hukum Mesir menetapkan pembunuh harus dijatuhi hukuman setimpal, yaitu hukuman mati. Jaksa menuntut terdakwa dihukum mati karena memerintahkan pembunuhan terhadap demonstran," kata Jaksa  Mustafa Khater, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmed Refat.

Mubarak diadili di Akademi Kepolisian di Kairo itu dalam kondisi berbaring di ranjang dan dijaga ektra ketat oleh aparat keamanan. Mantan orang kuat berusia 83 tahun itu diadili bersama dua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly dan enam perwira kepolisian atas dakwaan pembunuhan demontran dalam unjuk rasa hebat awal tahun ini yang menewaskan sedikitnya 850 orang.

Selain dakwaan pembunuhan demonstran, para terdakwa juga dakwaan dengan penjualan gas ke Israel dengan harga miring dan penyelewengan kekuasaan.

Ratusan keluarga korban revolusi berunjuk rasa di luar gedung  dan sesekali meneriakkan yel-yel "Mubarak pembunuh." Puluhan pendukung Mubarak juga melakukan aksi di luar pengadilan, tetapi dibarikade ketat oleh aparat keamanan untuk memisahkan kedua kelompok yang berseberangan tersebut. Para pengacara yang mewakili keluarga korban direncanakan akan menyampaikan pembelaan pada Senin depan.

Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmed Refaat mulai mengadili Mubarak pada 3 Agustus silam atas desakan dari pro-demokrasi. Mubarak yang mengundurkan diri pada 11 Februari lalu diadili di tengah pemilihan umum anggota parlemen saat ini. Pemilu tahap ketiga atau terakhir berlangsung Selasa dan Rabu (3-4/1) di sembilan provinsi, yaitu di Kalyubiah, Garbiyah, Dakhaliyah, Almenia, Qena, Wadi Aljadid, Marsa Matruh, Sinai Utara dan Sinai Selatan. Pemilu anggota parlemen dua tahap sebelumnya berlangsung di 14 provinsi termasuk ibu kota Kairo pada November dan Desember 2011 lalu yang dimenangkan oleh kubu Islam dari Partai Hurriyah Wal Adalah -- Ikhwanul Muslimin, dan Partai Annur -- aliran Salafi. Hasil pemilu tahap ketiga ini dijadwalkan akan diumumkan pada Sabtu besok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau