SOE, KOMPAS.com — Voni Nubatonis (16), seorang pelajar kelas II SMK Kristen SoE, NTT, kini harus duduk di kursi pesakitan, gara-gara mengambil bunga kamboja milik orangtua angkatnya, 18 November 2011 lalu. Bunga kamboja tersebut sempat dijualnya kepada Belandina Selan (65) dan Halena Mauselan. Ia melakukan itu demi untuk membayar ongkos bemo menuju sekolah.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Voni mengambil bunga kamboja kepunyaan orangtua angkatnya sendiri, Sonya Ully, di Desa Oekamusa, Kecamatan Kota SoE, NTT. Menyikapi kasus itu, keluarga Belandina Selan yang merasa peduli, sudah berupaya mendekati korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi dítolak Ully.
"Kami dari pihak keluarga Selan yang dituding sebagai penadah sudah mendatangi rumah korban, tetapi ditolak dan mereka menempuh jalur hukum hingga menyeret pelaku dalam penjara dan kedua penadah sebagai saksi. Kami menunggu perkembangan putusan hakim, jika kedua penadah juga sebagai tersangka, kami akan membuat aksi solidaritas dengan mengumpulkan bunga sebanyak mungkin dan memberikan kepada korban," kata Ýafet Selan dan Frans Babis saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di PN SoE, Kamis (5/1/2012) kemarin.
Sidang kasus itu berlangsung secara tertutup, dipimpin oleh Hakim Ketua Iros Beru bersama Jonichol Ricard Sine dan Linda Taopan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPÙ) Ahmad Bayadi. JPU Bayadi menjerat terdakwa dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman penjara 2,5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang