SEMARANG, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lamban dalam menindaklanjuti peran Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penyuapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Pemeriksaan kedua kali terhadap Soemarmo, Jumat (6/1/2012), ini janganlah formalitas semata.
Penilaian itu disampaikan Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, ketika diminta tanggapan soal pemeriksaan ulang KPK terhadap Wali Kota Semarang di salah satu ruang di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah.
Soemarmo berpakaian kemeja batik putih, bertemu petugas penyidik KPK mulai pukul 09.00 hingga 11.00.
Usai menjalani pemeriksaan, biasanya Soemarmo bersedia berkomentar, namun kali ini memilih meninggalkan langsung ruang pemeriksaan, naik mobil Toyota Innova H 9518 VA kembali ke Balai Kota Semarang.
Pada 8 Desember 2011, Soemarmo juga diperiksa selama lima jam oleh KPK di ruang yang sama, terkait dengan penangkapan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri, dan dua anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Agung PS dan Sumartono, oleh KPK pada 24 November 2011.
Eko Haryanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Soemarmo tentu saja akan dilakukan, dan sejauh ini dia masih saksi atas kasus dugaan penyuapan pembahasan APBD 2012. Dengan pemeriksaan kedua kalinya ini, mudah-mudahan KPK sudah melengkapi sejumlah bukti dan data.
Data dan bukti baru itu setidaknya menegaskan, apakah Wali Kota Semarang akan menjadi tersangka atau statusnya tetap saksi hingga persidangan para tersangka berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang