Baru 4 Korban yang Ajukan Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Kompas.com - 06/01/2012, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Jumat (6/1/2011) sore, baru empat warga yang telah menjalani proses klaim asuransi pohon tumbang. Padahal, posko santunan korban pohon tumbang telah dibuka Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi  DKI Jakarta sejak kemarin.

"Ada 11 permohonan klaim, tapi baru empat yang diproses. Yang lainnya belum memenuhi kelengkapan persyaratan," ungkap Verly, staf bagian Pengembangan Kemitraan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI saat ditemui di tempat pendaftaran di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi pemohon klaim santunan asuransi pohon tumbang yang disediakan Pemprov DKI bekerja sama dengan Asuransi Umum Bumiputra Muda 1967. Syarat-syarat itu adalah: surat permohonan klaim santunan asuransi, foto kejadian di TKP, surat keterangan kepolisian, fotokopi STNK/BPKB, surat kuasa pemohon bagi yang dikuasakan bermeterai Rp 6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan/korban atau pemohon yang dikuasakan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 6.000, surat visum dokter untuk korban luka/meninggal dunia.

"Sampai saat ini lebih banyak klaim kendaraan bermotor," lanjut Verly.

Selain kendaraan bermotor, diperkirakan klaim akan berdatangan terkait bangunan yang mengalami kerusakan. Sampai saat ini belum diperoleh informasi mengenai korban meninggal. "Menurut informasi ada korban meninggal, tapi karena tertimpa papan reklame. Itu jadi tanggungan pemasang reklame," kata Verly.

Dinas Pertamanan telah mendirikan posko aduan pohon tumbang di kantornya. Untuk pihak yang dirugikan bisa menghubungi posko di nomor telepon 021-53674133/5328454. Sementara, untuk yang ingin mengajukan klaim santunan dapat menghubungi Ibu Ulfi Rahmi di nomor 021-7992550 - 7988519.

"Tapi, untuk pengurusan klaim pemohonan atau yang dikuasakan harus datang secara langsung untuk menunjukkan persyaratan yang diminta," jelas Verly.

Puluhan kendaraan bermotor dan bangunan menjadi korban pohon tumbang akibat hujan badai yang melanda Jakarta, Kamis (5/1/2011) kemarin. Pihak Dinas Pertamanan menjanjikan ganti rugi bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang di taman dan jalur hijau yang dikelola oleh Pemprov DKI. Sementara mereka yang menjadi korban pohon tumbang di area milik pribadi, gedung swasta/pemerintah tidak termasuk mereka yang berhak menerima santunan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau