Penyelenggara pemilu

Ketentuan Seleksi KPU/Bawaslu Kembali Diuji

Kompas.com - 09/01/2012, 11:37 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com -- Setelah ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direvisi, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum akan kembali dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin (9/1/2012) siang, organisasi nonpemerintah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) beserta sejumlah akademisi dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan mengajukan permohonan uji materi UU 15/2011, khusus pasal-pasal mengenai hak DPR untuk menolak hasil seleksi KPU dan Bawaslu.

"Selain Perludem, beberapa akademisi dari Universitas Andalas seperti Prof Yuliandri, Charles Simabura, dan Feri Amsari, akan hadir. Juga Zainal Arifin Mochtar dari UGM," kata Veri Junaidi dari Perludem, Senin.

Pasal dimaksud adalah pasal 15 dan 89 UU 15/2011. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa DPR memilih calon anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dalam hal tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari tujuh orang atau Bawaslu kurang dari lima orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon anggota sebanyak dua kali nama calon anggota yang dibutuhkan. Penolakan terhadap bakal calon anggota oleh DPR hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali.

Menurut Veri, putusan MK sebelumnya paling tidak menyebut dua hal untuk menentukan kemandirian penyelenggara pemilu. Yakni, soal syarat tenggang waktu bagi anggota parpol untuk mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu dan proses seleksi yang harus mampu menjamin terpilihnya orang-orang independen lewat proses seleksi tanpa intervensi.

Pada Rabu (4/1/2012) sore, MK membatalkan ketentuan yang memperbolehkan anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu asalkan sudah mundur saat mendaftar. MK mengembalikan ketentuan mengenai syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yaitu mesti mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau