Penyerapan anggaran

Kemenkeu Pastikan "Reward and Punishment" bagi untuk K/L

Kompas.com - 09/01/2012, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap memberikan reward and punishment kepada Kementerian Lembaga (K/L) terkait optimalisasi penyerapan anggaran belanja negara pada 2011.  "Sedang kita data (untuk reward and punishment), tiap tahun kan kita lakukan. Khusus untuk daerah itu bukan kita yang mengurus, kita hanya mengurus Kementerian Lembaga," ujar Dirjen Anggaran Herry Purnomo di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Herry mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan penghargaan (reward) bagi Kementerian Lembaga yang berhasil membuat optimalisasi atas hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan dengan pencapaian target sasaran baik.  "Dalam UU itu dijelaskan, diberikan reward bagi K/L yang bisa membuat optimalisasi. Artinya dikasih pagu 100, bisa saja cuma dipakai 75, tapi dia bisa membuktikan bahwa itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas," ujarnya.

Sedangkan Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi (punishment) kepada Kementerian Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dan dikenakan pemotongan pagi belanja pada tahun anggaran selanjutnya.  "Punishment-nya seperti tahun kemarin, kan sesuai dengan UU itu dengan pengurangan pagu, sebesar yang tidak terserap dengan tidak bisa memberikan penjelasan kenapa," ujar Herry.

Herry menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menunggu laporan dari Kementerian Lembaga terkait penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2011, sebelum diputuskan pemberian penghargaan dan sanksi tersebut.  "Kita menunggu laporan dari K/L, karena targetnya 31 Maret itu harus ditetapkan K/L yang mendapatkan reward dan berapa yang dapat punishment," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Lembaga yang mendapatkan penghargaan segera mendapatkan alokasi anggaran tambahan prioritas dalam APBN Perubahan 2012. Sementara KL yang mendapatkan sanksi akan langsung mendapat pengurangan pagu sebanyak anggaran yang tidak terserap dan rencana belanjanya akan mendapatkan tanda bintang.  "Kalau yang dikurangi (karena diberi punishment), itu langsung kita bintang yang menjadi faktor pengurangnya. Sedangkan yang mendapat tambahan itu bisa melalui APBN Perubahan," ujar Herry.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau