Panglima TNI: Wewenang Polri Tidak Dipereteli

Kompas.com - 09/01/2012, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tidak akan mempereteli kewenangan polisi. Justru, menurut Agus, dengan adanya RUU yang saat ini masih berada di Sekretariat Negara tersebut akan membuat kewenangan polisi lebih proporsional.

"Menurut saya tidak (dipereteli). Disingkronkan, diproporsionalkan, itu barangkali yang pas," ujar Agus kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Dalam RUU Keamanan Nasional, pemerintah mengajukan perubahan, kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik Dewan Keamanan Nasional. Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam RUU itu disebutkan, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan semua perangkat negara dan komponen masyarakat. Penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dirasakan perlu harmonisasi dan sinkronisasi.

Lebih lanjut, dikatakan Agus, TNI sendiri saat ini belum mengetahui secara jelas mengenai bentuk dan format penyelenggaraan keamanan nasional yang dimaksud dalam RUU tersebut. Pasalnya, ia mengaku, mengenai RUU itu, baru dilaksanakan proses sosialisasi.

"Nah setelah proses sosialisasi itu, nanti kita akan ajukan ke DPR, di DPR nanti akan dibahas bersama pemerintah, mana yang disetujui mana yang tidak untuk disahkan. TNI terlibat, karena ini dibahas bersama-sama," kata Agus.

Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, di Jakarta, Minggu (8/1/2012), mengakui, dari sisi Polri, RUU Keamanan Nasional terasa memereteli kewenangan dalam menentukan keamanan nasional. Menurutnya, kita sebelumnya telah melakukan "kesalahan sejarah" karena menempatkan sepenuhnya kewenangan keamanan nasional kepada Polri, sesuai perubahan UUD 1945 dan ketetapan MPR.

Kristiadi mengakui, RUU itu adalah regulasi penting untuk mengamankan kepentingan nasional. Apalagi, masyarakat mendambakan kehidupan tahun 2012 lebih aman setelah dihadapkan pada gangguan rasa aman karena terjadi kekerasan antara aparat dan warga serta kekerasan antarwarga, seperti di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan), Bima (Nusa Tenggara Barat), Aceh, dan Papua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau