JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tidak akan mempereteli kewenangan polisi. Justru, menurut Agus, dengan adanya RUU yang saat ini masih berada di Sekretariat Negara tersebut akan membuat kewenangan polisi lebih proporsional.
"Menurut saya tidak (dipereteli). Disingkronkan, diproporsionalkan, itu barangkali yang pas," ujar Agus kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Dalam RUU Keamanan Nasional, pemerintah mengajukan perubahan, kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik Dewan Keamanan Nasional. Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam RUU itu disebutkan, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan semua perangkat negara dan komponen masyarakat. Penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dirasakan perlu harmonisasi dan sinkronisasi.
Lebih lanjut, dikatakan Agus, TNI sendiri saat ini belum mengetahui secara jelas mengenai bentuk dan format penyelenggaraan keamanan nasional yang dimaksud dalam RUU tersebut. Pasalnya, ia mengaku, mengenai RUU itu, baru dilaksanakan proses sosialisasi.
"Nah setelah proses sosialisasi itu, nanti kita akan ajukan ke DPR, di DPR nanti akan dibahas bersama pemerintah, mana yang disetujui mana yang tidak untuk disahkan. TNI terlibat, karena ini dibahas bersama-sama," kata Agus.
Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, di Jakarta, Minggu (8/1/2012), mengakui, dari sisi Polri, RUU Keamanan Nasional terasa memereteli kewenangan dalam menentukan keamanan nasional. Menurutnya, kita sebelumnya telah melakukan "kesalahan sejarah" karena menempatkan sepenuhnya kewenangan keamanan nasional kepada Polri, sesuai perubahan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
Kristiadi mengakui, RUU itu adalah regulasi penting untuk mengamankan kepentingan nasional. Apalagi, masyarakat mendambakan kehidupan tahun 2012 lebih aman setelah dihadapkan pada gangguan rasa aman karena terjadi kekerasan antara aparat dan warga serta kekerasan antarwarga, seperti di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan), Bima (Nusa Tenggara Barat), Aceh, dan Papua.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang