Jakarta, Kompas -
Aturan tersebut mencakup minimum usia pemegang kartu, minimum pendapatan calon pemegang kartu, batas maksimum plafon kredit, dan batas maksimum jumlah kartu kredit. Tenggat pelaksanaannya selama dua tahun, sampai dengan 1 Januari 2015.
Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko menegaskan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/1). Dengan demikian, nasabah yang sudah ada saat ini bisa dikurangi jumlah kartunya atau plafon kreditnya jika syarat minimum tidak terpenuhi.
”Bank bisa mulai menerapkan aturan ini. Kami yakin, aturan baru tersebut tidak akan menurunkan pertumbuhan industri,” kata Puji.
Berdasarkan data BI, transaksi kartu kredit per November 2011 sebanyak 190,634 juta kali, dengan nilai Rp 165,599 triliun.
BI menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/11/2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Saat ini BI menyusun surat edaran untuk mengatur lebih lanjut butir-butir dalam PBI tersebut.
Hal yang penting antara lain syarat pendapatan minimum untuk memiliki kartu kredit, yakni Rp 3 juta per bulan. Selain itu, keamanan kartu atau transaksi yang semula melalui cip dan tanda tangan juga akan berubah menjadi cip dan
Bagi pemegang kartu dengan pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan, maksimum plafon kredit sebesar tiga kali pendapatan per bulan dan jumlah kartu maksimum dari dua penerbit. Adapun bagi pemegang kartu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta per bulan, batas maksimum plafon dan jumlah kartunya berdasarkan analisis risiko oleh penerbit.
Dihubungi melalui telepon, General Manager Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyampaikan bahwa AKKI akan membuat sistem untuk konsolidasi data kartu. Hal itu terkait dengan penerapan batas jumlah kartu dan plafon bagi pemegang kartu yang sudah ada.
Meski demikian, Steve mengakui, ada sejumlah hal yang perlu dipikirkan lebih lanjut oleh AKKI. ”Misalnya, bagaimana cara menutup kartu kredit dari nasabah yang ada?” ujarnya.
Misalnya, ternyata seseorang hanya bisa memiliki kartu kredit dari dua penerbit. Jika dia memiliki kartu dari tiga penerbit, siapa yang menentukan kartu mana yang harus ditutup.
”BI harus melihat lebih bijaksana,” kata Steve.
Dari data AKKI, saat ini ada 14,7 juta kartu kredit yang dimiliki sekitar 7 juta orang.