Perbankan

Aturan Wajib Penerbit Kartu Kredit

Kompas.com - 10/01/2012, 02:59 WIB

Jakarta, Kompas - Mulai 1 Januari 2013, penerbit kartu kredit di Indonesia wajib menerapkan sejumlah aturan mengenai kartu kredit. Aturan itu berlaku bagi calon pemegang kartu ataupun pemegang kartu yang sudah ada saat ini.

Aturan tersebut mencakup minimum usia pemegang kartu, minimum pendapatan calon pemegang kartu, batas maksimum plafon kredit, dan batas maksimum jumlah kartu kredit. Tenggat pelaksanaannya selama dua tahun, sampai dengan 1 Januari 2015.

Ketua Tim Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko menegaskan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/1). Dengan demikian, nasabah yang sudah ada saat ini bisa dikurangi jumlah kartunya atau plafon kreditnya jika syarat minimum tidak terpenuhi.

”Bank bisa mulai menerapkan aturan ini. Kami yakin, aturan baru tersebut tidak akan menurunkan pertumbuhan industri,” kata Puji.

Berdasarkan data BI, transaksi kartu kredit per November 2011 sebanyak 190,634 juta kali, dengan nilai Rp 165,599 triliun.

BI menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/11/2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Saat ini BI menyusun surat edaran untuk mengatur lebih lanjut butir-butir dalam PBI tersebut.

Hal yang penting antara lain syarat pendapatan minimum untuk memiliki kartu kredit, yakni Rp 3 juta per bulan. Selain itu, keamanan kartu atau transaksi yang semula melalui cip dan tanda tangan juga akan berubah menjadi cip dan personal identification number (PIN).

Bagi pemegang kartu dengan pendapatan Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan, maksimum plafon kredit sebesar tiga kali pendapatan per bulan dan jumlah kartu maksimum dari dua penerbit. Adapun bagi pemegang kartu dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta per bulan, batas maksimum plafon dan jumlah kartunya berdasarkan analisis risiko oleh penerbit.

Konsolidasi

Dihubungi melalui telepon, General Manager Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menyampaikan bahwa AKKI akan membuat sistem untuk konsolidasi data kartu. Hal itu terkait dengan penerapan batas jumlah kartu dan plafon bagi pemegang kartu yang sudah ada.

Meski demikian, Steve mengakui, ada sejumlah hal yang perlu dipikirkan lebih lanjut oleh AKKI. ”Misalnya, bagaimana cara menutup kartu kredit dari nasabah yang ada?” ujarnya.

Misalnya, ternyata seseorang hanya bisa memiliki kartu kredit dari dua penerbit. Jika dia memiliki kartu dari tiga penerbit, siapa yang menentukan kartu mana yang harus ditutup.

”BI harus melihat lebih bijaksana,” kata Steve.

Dari data AKKI, saat ini ada 14,7 juta kartu kredit yang dimiliki sekitar 7 juta orang. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau