Peraturan Pajak UKM Difinalisasi

Kompas.com - 10/01/2012, 14:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Sjarifuddin Alsah, mengatakan, peraturan pengenaan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sedang dalam tahap finalisasi. Pengenaan pajak kepada UKM ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi penerimaan pajak.

"Mulai tahun lalu kita sudah melakukan kajian terhadap peran atau kontribusi UKM terhadap penerimaan perpajakan. Kita melihat jumlah mereka sangat banyak jutaaan, tetapi kontribusinya selama ini sangat kecil," ujar Sjarifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa ( 10/1/2012 ).

Selama ini, kata dia, belum ada peraturan pajak yang khusus untuk UKM. Selama ini, UKM diperlakukan sama dengan wajib pajak biasa seperti usaha pertambangan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan perlakuan yang sama itu, lanjutnya, maka UKM pun menjadi sulit dan rumit dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun berupaya memberikan kemudahan dengan membuat peraturan pajak khusus untuk UKM berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Sekarang dalam tahap finalisasi ya," tambah Sjarifuddin.

Dalam mengerjakan draft PP pajak untuk UKM itu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini karena kementerian tersebut yang mengerti teknis terkait UKM. "Pembicaraannya cukup efektif dan sangat aktif antara kita dengan Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Dengan PP itu, pada prinsipnya, terang dia, pelaporan dan tata cara pembayaran pajak UKM akan berbeda dengan perusahaan besar. Upaya ini juga bisa dianggap sebagai edukasi kepada UKM mengenai tata cara membayar pajak yang benar. "Kalau ini coba kita lakukan dalam waktu tiga tahun, insya Allah mereka sudah pintar, baru kita melakukan tingkatan yang lebih lanjut. Itu harapan kita," pungkasnya.

Akan tetapi, Ditjen Pajak belum bisa menyebutkan berapa persentase pajak yang nanti bakal dikenakan kepada UKM secara resminya. Tetapi kalau mengacu pada pemberitaan sebelumnya, persentase pajak penghasilan (PPh) yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omset yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau