CILACAP, KOMPAS.com — Distributor pupuk di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjual pupuk bersubsidi di luar harga eceran tertinggi (HET) akan dikenai sanksi dan dicoret dari daftar.
Pihak pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja setempat memastikan stok pupuk saat ini melimpah sehingga jika ada kelangkaan diperkirakan ulah distributor maupun pengecer.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Cilacap, yang juga anggota DPRD setempat, Soedarno, Rabu (11/1/2012), menegaskan, dari koordinasinya dengan pihak PT Pupuk Sriwidjaja, stok urea bersubsidi saat ini untuk wilayah Cilacap mencapai 16.700 ton.
”Jumlah tersebut mencukupi kebutuhan petani di Cilacap saat awal musim tanam seperti ini. Jadi, jika ada kelangkaan, yang harus dicurigai adalah distributor dan pengecer,” ujarnya.
Semua distributor pupuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Kalau ada yang menjual di atas HET, distributor tersebut akan ditindak tegas. ”Pihak PT Pupuk Sriwidjaja sudah berkomitmen bahwa jika ada distributor yang nakal, mereka akan dicoret,” tandasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011, HET urea naik dari Rp 1.600 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram. Ketentuan itu berlaku per 1 Januari 2012.
Di Cilacap, ada 9 distributor pupuk, yaitu CV Sumber Tani Rahayu, Trikoptan, CV Mitratama, PT Rafindo Citra Persada, CV Buana Tani Jaya, CV Wana Misya Sejati, CV Makmur Jaya, CV Tri Karya, PT Mega Eltra, dan CV Surya Mandiri.
”Sebentar lagi waktunya petani melakukan pemupukan pertama. Berarti akan ada ribuan petani yang membutuhkan pupuk secara bersamaan. Kami tetap akan mengawasi peredarannya di lapangan. Selain itu, kami jua mengimbau petani untuk menggunakan pupuk secara wajar dan tidak berlebihan,” jelas Soedarno.
Pengawasan pupuk bersubsidi juga dilakukan di Banyumas. Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Banyumas Achmad Husein mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan penjualan urea bersubsidi melebihi HET. Dia juga meminta penambahan harga untuk pengganti kantong plastik dan transpor harus dipisahkan dalam uraian kuitansi penjualan sehingga akan menjadi jelas.
”Pengecer yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET akan diperingatkan sampai tiga kali dan akan dicabut izinnya apabila sampai tiga kali peringatan masih tetap melakukan pelanggaran,” tegas Husein.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang