MATARAM, KOMPAS.com- Setelah mendapat anggaran sendiri untuk kegiatan operasionalnya, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) diupayakan memiliki Undang Undang (UU) Khusus, karena UU Penyiaran saat ini jangkauannya terlalu luas, seperti menyangkut regulasi dan penyelenggaraan penyiaran, serta soal fungsi kontrol.
"Undang-Undang yang ada saat ini, kontennya terlalu luas, sehingga RRI dan TVRI dibuatkan Undang-Undang Khusus," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Sidik dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja awal Tahun LPP RRI, Selasa (10/1/2012) malam, di Hotel Jayakarta Sengigigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Mahfud, dalam setahun terakhir, pihaknya membahas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan revitalisasi LPP RRI dan TVRI. Dalam pembahasannya kemudian disepakati LPP RRI tahun 2012 memperoleh anggaran tersendiri, yang semula anggarannya masuk dalam pos lain-lain bersama anggaran penanggulangan bencana dalam APBN.
UU Penyiaran itu juga jangkauan dan muatannya terlalu luas yang sulit dipenuhi LPP RRI, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini. Diharapkan, UU bagi LPP RRI dan TVRI selesai dibahas tahun 2012.
Dirut LPP RRI R Niken Widiastuti mengungkapkan kegembiraannya atas kemauan baik pemerintah dan DPR membuatkan UU sendiri bagi LPP RRI. "Saya kira ini kado awal tahun yang menggembirakan bagi kami," ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Zulhaki Hafiz mengingatkan, dengan memiliki anggaran dan regulasi sendiri, LPP RRI harus mengimplementasi janji-janjinya, di antaranya mengemas program acaranya, memperluas jaringan siarannya agar mendapat perhatian dari khalayak pendengar.
Hal nyaris senada dikatakan Mahfud Sidik. LPP RRI punya segmen pendengar dan track sendiri dibanding radio swasta. Diumpakan, RRI adalah kereta, dan radio swasta bus angkutan umum. "Yang harus diwaspadai, jangan sampai penumpang kereta berpikir lebih baik naik bus," ucap Mahfud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang