Penyiaran

RRI Diupayakan Memiliki Undang-Undang Khusus

Kompas.com - 11/01/2012, 17:22 WIB

MATARAM, KOMPAS.com- Setelah mendapat anggaran sendiri untuk kegiatan operasionalnya, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) diupayakan memiliki Undang Undang (UU) Khusus, karena UU Penyiaran saat ini jangkauannya terlalu luas, seperti menyangkut regulasi dan penyelenggaraan penyiaran, serta soal fungsi kontrol.

"Undang-Undang yang ada saat ini, kontennya terlalu luas, sehingga RRI dan TVRI dibuatkan Undang-Undang Khusus," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Sidik  dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja awal Tahun LPP RRI, Selasa (10/1/2012) malam, di Hotel Jayakarta Sengigigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Mahfud, dalam setahun terakhir, pihaknya membahas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dan revitalisasi LPP RRI dan TVRI. Dalam pembahasannya kemudian disepakati LPP RRI tahun 2012 memperoleh anggaran tersendiri, yang semula anggarannya masuk dalam pos lain-lain bersama anggaran penanggulangan bencana dalam APBN.

UU Penyiaran itu juga jangkauan dan muatannya terlalu luas yang sulit dipenuhi LPP RRI, di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini. Diharapkan, UU bagi LPP RRI dan TVRI selesai dibahas tahun 2012.

Dirut LPP RRI R Niken Widiastuti mengungkapkan kegembiraannya atas kemauan baik pemerintah dan DPR membuatkan UU sendiri bagi LPP RRI. "Saya kira ini kado awal tahun yang menggembirakan bagi kami," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Zulhaki Hafiz mengingatkan, dengan memiliki anggaran dan regulasi sendiri, LPP RRI harus mengimplementasi janji-janjinya, di antaranya mengemas program acaranya, memperluas jaringan siarannya agar mendapat perhatian dari khalayak pendengar.

Hal nyaris senada dikatakan Mahfud Sidik. LPP RRI punya segmen pendengar dan track sendiri dibanding radio swasta. Diumpakan, RRI adalah kereta, dan radio swasta bus angkutan umum. "Yang harus diwaspadai, jangan sampai penumpang kereta berpikir lebih baik naik bus," ucap Mahfud.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau