JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, terpaksa diinapkan dan "berlindung" di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1/2012) malam.
Langkah itu diambil KPK lantaran Rosa telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa akan diancam pihak tertentu. Rosa yang mengenakan sweter berwarna merah putih dan menjinjing tas coklat tiba di kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 22.30.
Sedikitnya empat mobil mengawal Rosa menuju gedung KPK. Tampak pula perwakilan dari LPSK dan pengacara Rosa, Mohamad Iskandar.
Tiba di KPK, Rosa bungkam dan langsung menuju ruang KPK melalui pintu samping parkir.
"Tidak ada apa-apa. Cuma barusan dari LPSK," kata salah seorang penyidik KPK.
"Ada tindakan penekanan dari pihak tertentu berkaitan yang disampaikan Bu Rosa dalam perkara yang ditangani KPK. Besok kami akan ke LPSK," ujar Iskandar, pengacara Rosa, saat dihubungi wartawan. (Tribunnews/Edwin Firdaus)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang