Kekerasan di aceh

Penundaan Pilkada Tak Jamin Kondisi Aman

Kompas.com - 12/01/2012, 03:14 WIB

Jakarta, Kompas - Penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, seperti diusulkan Partai Aceh, tak menjamin kondisi Aceh akan lebih aman. Penundaan itu akan memberikan rasa tak adil dan reaksi balik dari 115 pasang calon kepala daerah, yang kini resmi terdaftar, dan pendukungnya.

”Pasangan calon kepala daerah tak akan diam saja kalau pemilu kepala daerah (pilkada) ditunda. Mereka sudah menghabiskan dana besar untuk mengikuti pilkada, apalagi sempat ditunda akibat putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Rabu (11/1).

Partai Aceh mengusulkan pilkada ditunda karena partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh itu berniat mendaftarkan calon kepala daerahnya. Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan nomor urut pasangan calon. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menuturkan, peningkatan kekerasan di Aceh ditandai dengan penembakan terhadap warga dan penggergajian menara listrik terkait pilkada (Kompas, 11/1).

”Partai Aceh adalah kekuatan politik yang riil di Aceh. Mereka mayoritas. Apa jadinya jika tak dirajut, tak diakomodasi. Mereka tempat bernaungnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Aceh (TNA). Jangan sampai mereka kembali turun gunung karena tak diakomodasi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, Selasa, di Banda Aceh. Ia juga menegaskan, meningkatnya gangguan keamanan di Aceh tak lepas dari memanasnya situasi konflik politik menjelang pilkada. Jika Partai Aceh tak diberi kesempatan, jangan sampai menggali lubang menuju konflik baru.

Tingkatkan gangguan

Penundaan pilkada, kata Irwandi, justru akan semakin meningkatkan gangguan keamanan di Aceh karena akan ada banyak pihak yang dirugikan. Hal ini berbeda jika pilkada tepat waktu.

Saat ini, katanya, kondisi Aceh cukup aman untuk pelaksanaan pilkada walau ada beberapa kasus penembakan. Rangkaian penembakan yang terjadi lebih bermotif ekonomi dan tenaga kerja.

Satu dari 115 calon kepala daerah yang terdaftar dalam pilkada di 17 kabupaten dan kota di Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh saat ini tak lepas dari sikap pemerintah pusat yang kurang tegas dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Penundaan demi penundaan membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekacauan.

”Jika sejak awal tegas, lalu aparat keamanan menegaskan menjamin keamanan pelaksanaan pilkada, kondisinya tak seperti sekarang. Kalau dibuka pendaftaran dan pilkada diundur lagi, siapa yang menjamin kekacauan ini berakhir,” tuturnya.

Di Jakarta, panitera MK, Kasianur Sidauruk, hari Rabu, menuturkan, MK akan menyidangkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat. Perkara ini termasuk perkara yang diprioritaskan sehingga langsung disidangkan dua hari setelah didaftarkan ke MK. Kasus ini terkait pilkada di Aceh karena KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan dasar hukum untuk menunda pilkada di Aceh lagi.

Irwandi vs Partai Aceh

Irwandi mengatakan, sikap keras Partai Aceh lebih ditujukan kepada dirinya, bukan terkait putusan MK yang memungkinkan calon perseorangan mengikuti pilkada di Aceh. ”Saya dulu tak dicalonkan Partai Aceh. Saya maju lewat jalur independen. Saya hanya mengikuti hukum. Tidak ada lobi-lobi ke pusat,” katanya. Irwandi dalam pilkada tahun 2012 ini pun maju kembali melalui jalur perseorangan.

Partai Aceh mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Namun, partai itu memutuskan tak mendaftarkan calonnya karena menolak putusan MK. Putusan MK itu dinilai memangkas keistimewaan Aceh yang terangkum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Irwandi mengaku menawarkan kepada Partai Aceh, dia akan mundur dari jabatan gubernur sehingga sama dengan calon lain. Tawaran itu tidak ditanggapi Partai Aceh.

Saat MK memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran calon pada awal Desember 2011, Partai Aceh tak memanfaatkannya. Ironisnya, Partai Aceh mendesak Mendagri agar membuka peluang bagi calonnya saat ini.

Menurut Abdullah Saleh, sikap Partai Aceh menolak mendaftar bukan karena Irwandi atau calon perseorangan. ”Penolakan karena pilkada yang digelar KIP Aceh cacat hukum. Tahapan pilkada bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh,” tandasnya.

Langkah tak tepat

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Nurul Arifin (Partai Golkar), di Jakarta, Rabu, menilai langkah Mendagri mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK terkait pilkada Aceh tidak tepat. Jika KIP Aceh tak mau menunda lagi pilkada di Aceh, Presiden harus berani membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang memungkinkan penundaan itu. Putusan KIP Aceh bukan domain MK.

Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu, di Jakarta, tetap mengharapkan peluang membuka pendaftaran kembali untuk Partai Aceh pada Pilkada Aceh. Ia juga membantah jika pemerintah dianggap tidak tegas menangani pilkada di Aceh. (han/dik/fer/ina/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau