Kawasan Industri Diblokir

Kompas.com - 12/01/2012, 03:20 WIB

Bekasi, Kompas - Kegiatan distribusi dan angkutan karyawan dari MM2100, kawasan industri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1), lumpuh lebih dari tujuh jam sejak pukul 06.00 akibat unjuk rasa buruh yang dipusatkan di jalur utama kawasan itu.

Unjuk rasa itu juga menyebabkan aktivitas pabrik dan perusahaan di kawasan MM2100 nyaris berhenti selama setengah hari.

Lebih dari 5.000 buruh dan pekerja memadati persimpangan Jalan Sumatera yang menjadi pusat unjuk rasa. Jalan Sumatera adalah jalur utama kawasan industri ke Gerbang Tol Cibitung Selatan menuju Tol Jakarta-Cikampek.

Aksi tersebut dikerahkan serikat buruh dan serikat pekerja di Bekasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia.

Massa bertambah banyak setelah pekerja dari perusahaan di kawasan MM2100 yang masuk pagi bergabung dengan pengunjuk rasa yang datang ke kawasan industri itu.

Karena jalan utama kawasan menuju Gerbang Tol Cibitung Selatan ditutup pengunjuk rasa, kendaraan berupa bus angkutan karyawan, truk barang, dan mobil tidak dapat melintas dari kawasan menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya, dari jalan tol menuju kawasan.

Kemacetan di MM2100 itu berimbas terhadap kepadatan kendaraan ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terutama kendaraan yang mengarah ke Cikarang. Kepadatan juga terjadi di sejumlah jalur lain menuju kawasan MM2100, antara lain di jalur Kalimalang mulai Desa Cibuntu, Cibitung, sampai menjelang Jalan Kawasan Industri di Desa Gandamekar, Cikarang Barat.

1.100 polisi berjaga

Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, mengerahkan lebih dari 1.100 polisi, termasuk dari Satuan Lalu Lintas, untuk menjaga massa dan mengatur lalu lintas kendaraan. Pengamanan unjuk rasa di MM2100 dipimpin Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

Kepala Gerbang Tol Cibitung Selatan Djoko P menyebutkan, penutupan akses Gerbang Tol Cibitung Selatan berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepadatan kendaraan di jalan tol terjadi sampai Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Gugatan buruh

Unjuk rasa kalangan buruh dan pekerja Bekasi di kawasan MM2100 kemarin dipicu langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Bekasi tahun 2012 sebesar Rp 1,491 juta, upah kelompok II mencapai Rp 1,715 juta, dan upah kelompok I sebesar Rp 1,849 juta.

Gugatan Apindo Kabupaten Bekasi itu sedang diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Secara terpisah, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012.

Sebelum SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kabupaten Bekasi 2012 dikeluarkan, kata Sutomo, Apindo Kabupaten Bekasi sudah mengajukan surat keberatan atas besaran UMK kepada Gubernur.

”Upaya gugatan kami itu hal yang wajar, prosedural, dan sesuai hukum, bukan sesuatu yang harus dikonflikkan dengan aksi,” ujarnya.

Apindo berharap kalangan serikat pekerja dapat mengerti karena aksi unjuk rasa yang mereka lakukan juga akan berdampak pada pekerja.

Di pihak lain, Ketua DPC SPSI Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi R Abdullah mengatakan, mereka menuntut Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya di PTUN Bandung dan mendesak semua perusahaan menerapkan UMK Kabupaten Bekasi 2012 sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011.

Dalam unjuk rasa kemarin, sejumlah perwakilan buruh dalam orasinya menyatakan, serikat buruh dan serikat pekerja Bekasi akan terus berunjuk rasa serta melakukan aksi perlawanan sampai Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya.

Sementara itu, perwakilan pengelola MM2100, Darwoto, mengatakan, sebaiknya kalangan serikat buruh dan serikat pekerja menempuh prosedur hukum. Darwoto menilai kisruh upah minimum di Kabupaten Bekasi terjadi karena penentuan upah minimum dijadikan komoditas politik oleh sejumlah elite pemerintah daerah. (COK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau