Jakarta, Kompas
Terhitung sejak 6 Januari, perjanjian kerja sama operasional (PKO) antara Kementerian Perumahan Rakyat, badan layanan umum pusat pembiayaan perumahan, dan bank pelaksana untuk menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) berakhir.
Dalam proses perpanjangan PKO, pemerintah mengusulkan revisi suku bunga kredit rumah subsidi melalui skim FLPP diturunkan dari 8,15-9,95 persen menjadi 5-6 persen untuk tenor 15 tahun. Komposisi pembiayaan pemerintah untuk FLPP juga akan diturunkan dari 60 persen menjadi 50 persen.
Direktur Umum Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro, di Jakarta, Jumat (13/1), mengemukakan, rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit rumah bersubsidi beserta kontribusi anggaran untuk pembiayaan FLPP dinilai tak realistis dan memberatkan perbankan.
Sumber dana perbankan untuk pembiayaan FLPP berasal dari obligasi dengan tenor jangka panjang. Adapun bunga obligasi berjangka 10 tahun saat ini sudah mencapai 9 persen. Perbankan juga harus menanggung risiko kredit dan biaya lain-lain.
Ia menambahkan, pihaknya harus tunduk pada aturan perbankan dan korporasi perusahaan terbuka.
Jika pemerintah ingin menurunkan suku bunga kredit FLPP menjadi 5-6 persen, kontribusi pemerintah untuk pembiayaan FLPP seharusnya justru ditingkatkan menjadi 90 persen.
Opsi lain, pemerintah memberikan dana kewajiban pelayanan umum (PSO) perumahan bagi BTN.